Share

BONDOWOSO – PMI Provinsi Jawa Timur mencabut surat keputusan pengeshan pengurus PMI kabupaten Bondowoso periode  2019-2024 yang tertera dalam SK nomer 063/KEP/02.06.00/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019.

Pencabutan ini disampaikan melalui keputusan pengurus PMI Provinsi Jatim dengan nomer 068/KEP/02.06.00/IX/2019, yang ditandantangani oleh Ketua Harian Pengurus PMI Provinsi Jatim.

Sebagaimana dikutip dalam surat tersebut, bahwa seluruh pengurus periode 2019-2024 belum bisa melaksanakan tugasnya karena adanya permasalahan dalam proses penyusunan melalui rapat Muskab IX.

Keputusan ini diambil dengan memperhatikan dua hal. Pertama terkait surat Bupati Bondowoso tanggal 30 Agustus 2019 tentang permohonan peninjauan kembali keputusan PMI.

“Surat forum komunikasi ketua kecamatan PMI Bondowoso tanggal 30 Agustus tentang permohonan musyawarah kabupaten IX PMI kabupaten Bondowoso,” Demikian seperti dikutip dalam SK PMI itu.

 

Baca Juga : Membangun kawasan Ijen Di Era Millenial ‘Bagian Kedua’

 

Dalam SK tersebut diterangkan agar juga dilakukan Muskab ulang dengan agenda pemilihan Ketua dan penyusunan pengurus  PMI Bondowoso untuk masa bakti 2019 -2024

Sementara itu Sekertaris Daerah, Syaifullah  mengatakan, bahwa pihaknya memang telah menerima SK pencabutan tersebut dari Provinsi Jatim. Sebagaimana disampaikan dalam surat bahwa harus dilakukan Muskab ulang, maka pihaknya merencanakan Muskab akan dilakulan Jum’at pekan depan.

“Dan hari ini saya perintah Pak asisten untuk koordinasikan ini, cuma Pak Imam Utomo selaku ketua, saya pengen pagi Muscab, sore pelantikan. Tapi Pak Imam Utomo beliau karena sibuk jadi besok paginya baru pelantikan. Insyaallah, Jum’at depan kita muscab besoknya kita pelantikan PMI,” Pungkasnya.(och)