Share

BONDOWOSO – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bondowoso menggelar sosialisasi UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan di Aula Dinas Pertanian dan Perternakan Bondowoso, Kamis (20/9).
UU tersebut sebelumnya telah disahkan oleh DPR pada 11 Desember 2017. Kemudian ditandatangani Presiden RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 9 Januari 2018.

Ketua PMI Bondowoso, Miftahul Huda mengatakan, bahwa seluruh pengurus PMI kabupaten Bondowoso harus mengerti dan paham terhadap UU No 1 Tahun 2018 itu. Menurutnya, keberadaan UU tersebut sangat berdampak positif terhadap aktivitas kepalangmerahan. Di antaranya tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kepalangmerahan, bentuk dan penggunaan lambang palang merah, serta peran serta masyarakat.

“Di dalam UU itu banyak tugas yang harus dilakukan. Seperti pedoman bahan kerja serta aturannya. Semua itu akan dipertegas dalam sosialisasi ini,” tuturnya.

Sementara Wakil Ketua I pengurus PMI Kabupaten Bondowoso, Maswijaya, menguraikan mengenai tindak lanjut dari UU tersebut. Dijelaskannya, dengan adanya UU tersebut, pengurus PMI disegala tingkatannya diberikan keleluasaan untuk melakukan sinergi dengan pemerintah setempat. Melakukan koordinasi musyawarah kerja guna penyusun program untuk kemudian diusulkan dalam pelaksanaan Musrenbang. Mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten.

“UU ini memberikan kebebasan terhadap pengurus PMI ditingkatannya masing-masing untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Mereka diberikan kewenagan untuk melakukan sinergi dengan pemerintah setempat,” paparnya.

Diharapkan dengan adanya UU tersebut pelayanan PMI Bondowoso kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Disamping itu, sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pengurus PMI dalam upaya menegaskan kedudukan, fungsi dan peran PMI dalam sistem ketatanegaraan. Mengingat PMI mempunyai tugas mulia, yaitu membantu pemerintah dalam melaksanakan kegiatan gerakan kemanusiaan.

Untuk informasi, sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh pengurus PMI dari 23 Kecamatan. Kemudian juga ada dari Korp Sukarelawan (KSR) unit perguruan tinggi, seperti AKBID, AKPER dan STAI At-Taqwa. (abr)