
Pilkada 2018, Calon Perseorangan Wajib Akses Silon
- 24 November 2017
- 0
BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso mewajibkan bakal calon perseorangan (independen) mengakses sistem informasi pencalonan (Silon) sebelum mendaftar. Melalui sistem ini dukungan kepada bakal calon perseorangan berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan lebih mudah terverifikasi apabila terjadi kegandaan.
Saifullah Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bondowoso, ditemui Mmeo Indonesia, Kamis, (23/11), memastikan Silon menjadi kewajiban bagi setiap bakal calon sebelum melakukan pendaftaran. Namun berbeda dengan calon yang berasal dari partai politik, bagi bakal calon perseorangan sistem ini digunakan untuk mendeteksi berkas dukungan apabila terdapat kegandaan.
“Untuk calon perseorangan kalau ada, jadi sebelum penyerahan daftar minimal dukungan calon perseorangan, calon itu harus meminta username kepada KPU. Untuk mengunggah dukungan di aplikasi Silon,” jelasnya.
Menurutnya, syarat dukungan yang diberikan oleh calon perseorang itu bukan hanya diunggah di aplikasi silon saja. Akan tetapi bentuk fisiknya pun nantinya juga wajib diserahkan ke KPU. Sehingga, antara softcopy dan hard copynya harus sama.
“Jadi ada surat keterangan yang bisa dibuat secara perseorang maupun kolektif per desa dengan diatandangani oleh tim atau pendukung yang dilampiri dengan KTP pendukung. Kemudian begitu masuk lalau kita hitung, kalau sudah memenuhi itu, kita buat berita acara kita terima kemudian baru kita lakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
Baca Juga : Ribuan Jamaah Amini Ahmad Dhafir Jadi Bupati Bondowoso
Sementara itu, ditemui terpisah Ketua Komisioner KPU Bondowoso Hairul Anam, memaparkan bahwa sejauh ini masih belum ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU. Hanya saja, pihaknya beberapa waktu lalu telah menerima dua orang yang konsultasi untuk maju calon perseorangan.
“Saya lupa namanya itu, ada di buku tamu. Dua orang sudah datang,” ujarnya.
Seperti diketahui, batas penyerahan berkas dukungan calon perseorangan di Pilbup Bondowoso dimulai pada 25-29 November 2017. Sementara batas akhir untuk mengupload data ke program Silon yakni, 24 November 2017.
Sementara itu, dukungan minimum pasangan calon perseorangan mengacu pada DPT Pemilu terakhir. Bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang terbuat dalam DPT sebanyak 500 ribu – 1 juta jiwa harus didukung paling sedkiti 7,5 persen. Sementara dalam peraturan KPU Nomor 3/2017, selain harus didukung paling sedikit7,5 persen, disebutkan juga jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota.
Jadi syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Bondowoso yakni 44.902 yang tersebar di 13 kecamatan. (och)