Share

BONDOWOSO – Seorang tersangka pemerkosa anak kandung di Bondowoso AS (51) berhasil ditangkap setelah DPO selama hampir dua tahun.

Berdasarkan keterangan yang digali oleh polisi, ternyata pelaku mengelabui korban dengan dalih hendak mengeluarkan mahluk halus dari tubuh korban.

Awalnya bermula ketika korban meminta kerok kepada pelaku. Di saat kerokan, pelaku menyatakan bahwa korban sedang dirasuki mahluk halus. Dengan beralasan hendak mengeluarkan roh jahat dari tubuh korban, pelaku kemudian meminta korban untuk memejamkan mata sembari berbaring di atas ranjang.

“Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu oleh bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel,” demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung, Rabu (19/8/2020).

 

Baca Juga : Bupati Salwa Tinjau Penerapan Protokol Di Perusahaan

 

Setelah korban menuruti permintaan terselubung itu, pelaku kemudian terdengar membacakan mantra. Berbanding terbalik dengan harapan ingin sembuh, justru korban mengaku pusing hingga tak sadarkan diri. Di saat korban sudah tak berdaya, pelaku mulai menggencarkan nafsu bejatnya.

“Pelaku sempat membaca doa-doa untuk korban, doa-doa agar roh jahat di badan korban pergi,” ujarnya.

Sementara Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menambahkan, setelah istri pelaku mengetahuinya perilaku bejat suaminya, lantas langsung melapor ke Polres Bondowoso. Sayangnya, pada 2018 lalu itu, pelaku lebih dulu telah dilarikan kabur.

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dijerat pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP. (abr)