Share

BONDOWOSO – Ketua Komisi I DPRD Bondowoso H. Tohari mengklaim jika pelantikan pejabat untuk megisi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang dilangsungkan 3 Januari lalu tidak sah. Pasalnya, peraturan bupati (Perbup) yang dijadikan dasar pengukihan diyakini cacat hukum.

Ketua Fraksi PKB itu menjelaskan, pengesahan Perbup tersebut dipastikan mendahului masa berlaku peraturan daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2021, perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bondowoso yang baru berlaku sejak Januari 2022.

“Sebab tidak mungkin Perbup itu dibuat setelah tanggal 1 Januari. Karena membuat Perbup butuh waktu dan fasilitasi Gubernur,” jelasnya usai rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jumat (14/1/2022).

H. Tohari menegaskan bahwa penyusunan dan pengesahan Perbup wajib menunggu setelah Perda yang dijadikan acuan mulai berlaku, sbagaimana diatur dalam bagian akhir Perda nomor 7 tahun 2021. Jika Perbupnya disusun mendahului masa berlaku Perda, maka Perbup tersebut telah dibuat berdasarkan pada Perda yang masih belum berlaku.

“Karena berlakunya Perda nomor 7 Tahun 2021 berlaku sejak Januari 2022. Kok Perbupnya sudah diberlakukan 2021. Berdasarkan penyampaian bagian hukum, bahwa Perbup yang menjadi turunan Perda nomor 7 Tahun 2021, sudah ada dan dibuat di Desember 2021,” sesalnya.

Baca Juga : Perahu Tenggelam di Perairan Mimbo, Seluruh ABK Berhasil Selamat

Tohari menegaskan bahwa Perbup harus dibuat dengan benar. Sebab, akan menjadi dasar BKD, tim penilaian kinerja (TPK) dan bupati untuk melakukan mutasi. Jika cacat prosedur, maka produk yang dihasilkan diyakini tak sah. “Kalau benar dasarnya tidak sah berarti hasilnya tidak sah,” tegasnya.

H. Tohari sudah berusaha meminta Perbup yang mejadi turunan Perda nomor 7 Tahun 2021 pada bagian hukum, tetapi belum diberikan. “Belum dikasih sampai sekarang. Saya kan mau ngecek,” inginnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Agus Heriyanto, saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan tanggapan. Agus mengatakan masih dalam perjalanan ke Surabaya sehingga belum ada waktu untuk menjawab. “Karena ini berkaitan dengan bagian organisasi. Ini saya lagi nyetir,” jawabnya singkat.

Untuk informasi, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin melakukan pelantikan dan pengukuhan terhadap jabatan tinggi Pratama dan administrasi untuk pengisian OPD baru di Pandapa Bupati 3 Januari 2022 lalu. Pelantikan dilakukan guna menyesuikan dengan adanya perubahan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Sejumlah OPD disesuaikan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Sejumlah instansi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) dijadikan satu pada Dinas Sosial (Dinsos).

Sementara perhubungan yang awalnya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berdiri sendiri jadi Dinas Perhubungan (Dishub). Serta beberapa instansi lainnya juga berubah nomenklatur. (abr)