Share


JEMBER – Nekad memeras oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jember yang ditengarai masuk hotel bersama pasangan bukan muhrimnya, Oknum wartawan berinisial MA (52) warga Dusun Poreng, Rt 04 Rw 01, Kelirahan Slawu, Kecamatan Patrang, harus berurusan dengan aparat Polsek Patrang.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/7) sekira pukul 08.00 membuat tersangka dijerat pasal pemerasan, sebagaimana dimaksud dlm pasal 368 ayat (I) sub pasal 369 ayat (I), ayat (2) KUHP.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo mengatakan tersangka ditangkap di jalan, tepatnya di depan SDN Jember lor II masuk Jl.Mawar, Kelurahan Jember lor, Kecamatan Patrang. Kepada polisi, tersangka mengaku wartawan Global sebagai Kabiro di Bondowoso.

“Tersangka saat ini kita amankan berikut barang bukti antara lain berupa ID Card Pers Tabloit Investigasi Global yg tercantum foto dan nama tersangka, 1 buku atau notes book warna sampul motif batik warna coklat, 1 bolpoin, 1 HP merk Asus dan 1 HP merk Samsung yang digunakan untuk mengambil foto korban, dan uang tunai Rp 1.000.000 dari hasil pemerasan terhadap korban,” ujarnya.

Kapolres juga menceritakan kronologis kejadian yang menimpa seorang yang diketahui sebagai PNS. Dalam kronologisnya, pada hari Jumat (21/7) sekira pukul 19.45 lalu, korban telah dijebak oleh tersangka di Hotel Kebun Agung Kecamatan Kaliwates dg seorang perempuan.

“Pada saat itu tersangka sudah stanby di hotel Kebun Agung menunggu korban, kemudian setelah korban diketahui masuk hotel diduga bersama wanita lain bukan istrinya dan setelah keluar dari hotel, korban didatangi oleh tersangka memperkenalkan dirinya sebagai wartawan,” tambahnya.

Dalam aksinya, lanjut Kapolres, tersangka tahu bahwa korban sebagai PNS Pemkab Jember. Untuk melancarkan aksinya, kemudian tersangka menyampaikan kepada korban kalau dirinya mengetahui perlakuan korban pada waktu di hotel bersama pasangannya yang diketahui bukan istrinya, dan tersangka mengancam dan memeras dengan alasan karena mempunyai beberapa bukti dengan foto-fotonya.

“Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 15 juta untuk menutup berita. Kemudian terjadi tawar menawar sampai R5 juta. Selanjutnya korban diajak ketemuan dan tersangka bersedia ketemuan di depan SDN Jember Lor 2 Patrang. Namun korban membayar Rp 1 juta dan sisanya akan dibayar melalui transfer rekening BRI,” pungkasnya. (mam)