Penyerapan Anggaran DAK 2018 DPPKB Hanya 52 Persen
- 20 March 2019
- 0
BONDOWOSO– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bondowoso menyebutkan bahwa serapan anggaran pada tahun 2018 kemarin hanya 52 persen. Namun demikian serapan anggaran dimaksud merupakan serapan terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberi oleh Pemerintah Pusat sekitar Rp 7,5 milliar.
Nunung Setianingsih, Kepala Dinas PPKB Bondowoso, pada awak media di Aula Sabha Bina 1, Selasa (19/3), menerangkan, alasan rendahnya serapan DAK itu adalah karena dana pusat itu berbeda dengan OPD lain. Dana pusat yang diberikan ke daerah itu tidak bisa dilakukan OPD di kabupaten. Melainkan untuk memfasilitasi penyuluh KB di 23 kecamatan, hal ini mengingat penyuluh KB sejak 2018 kemarin telah menjadi pegawai pemerintah pusat. Di samping itu, kegiatan DAK 2018 itu baru bisa mulai dilakukan pada bulan Juni.
“Penyuluh KB sekarang mereka adalah pegawai pusat, bukan pegawai daerah sejak tahun 2018, mereka semua fasilitasnya dari pusat. Kalau di PPKB itu ada dana DAK besar, Rp 7,5 milliar. Itu kami bukan seneng-seneng Pak, pusing. Artinya apa? Pusat memberikan dana Rp 7,5 milliar ke dinas kami tidak bisa menyerap. Kami kemarin tahun 2018 menyerapnya hanya sekitar 52 persen,” ujarnya.
Menurutnya, anggaran tersebut diberikan karena merupakan program nasional. Dan itu secara nasional semua kabupaten tak bisa menyerap hingga 100 persen.
“Kalau temen-temen mungkin guyonan, kenapa itu DAK tidak bisa diserap, wong itu sulit nyari anggaran. Kami tidak sulit nyari anggaran. Anggaran itu dikasih. Kami tidak minta, langsung digerojok anggaran sekian banyak. Bayangkan Rp 7,5 milliar untuk kegiatan 23 kecamatan,” terangnya pada awak Media.
Baca Juga : BPBD Sebut 36 Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang
Namun demikian, Ia mengaku optimis pada DAK 2019 ini pihaknya bisa menyerap lebih dari tahun sebelumnya, bahkan ditargetkan bisa mencapai 80 persen. Karena, kata Nunung, pihaknya sudah mengetahui aturan-aturan yang harus dilaksanakan. Kemudian jadwal kegiatan sudah bisa dilakukan per Maret, sementara tahun 2018 kemarin baru bisa dimulai pada bulan Juni.
“Maret sudah kita mulai, teman-teman lapangan loh maksudnya, bukan OPDnya,” kata Nunung.
Sementara, terkait penyerapan anggaran OPD tersebut pada 2019 baru sekitar 72 persen. Rendahnya serapan ini karena DAK yang tidak bisa diserap 100 persen.
“Jadi capaian kalau kita berbicara, serapan anggaran Dinas PPKB kalau tidak salah sekitar 72 persen. Kalau OPD lain bisa 99 persen, itu bukan berarti kami tidak bisa memanfaatkan anggaran yang sudah kami usulkan untuk kegiatan, bukan. Artinya karena itu dana yang dimasuk anggaran dinas, itu dari APBD murni, kemudian bantuan DAK. DAK digabung dengan APBD daerah, sehingga serapan dari dinas PPKB sekitar 72 persen. Alasannya DAK tidak berani kami serap,” pungkasnya.(och)