Penyebab Belum Adanya Jadwal Pilkades Serentak, DPMD : Puluhan Desa BPDnya Perlu Pemilihan
- 20 January 2021
- 0
BONDOWOSO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso akhirnya buka suara tentang belum adanya jadwal Pilkades serentak. Meski telah kurang enam bulan masa jabatan ratusan Kades.
Kepala DPMD, Haeriyah Yuliati, dikonfirmasi Rabu (20/1/2021), menjelaskan, penyebabnya karena masih ada sekitar 50an Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang telah habis masa jabatannya.
Dan moratorium pemilihan telah berlangsung sejak 2020 lalu. Sementara surat dari pemerintah baru masuk pada Januari 2021 ini, yang berisi boleh kembali melakukan pemilihan BPD.
“Karena kunci dari pembentukan panitia ada di BPD. Bagaimana BPD bisa bersurat ketika dia statusnya (jabatannya) sudah berakhir,” kata mantan Kepala Dinas Kominfo Bondowoso itu.
Ia mengaku pihaknya tak bisa kemudian membuat jadwal hanya di desa yang BPD nya aktif saja. Karena Pilkades ini dilaksanakan serentak, sehingga tak bisa dilakukan secara parsial.
“Kita tidak bisa melaksanakan secara parsial, karena ini namanya Pilkades serentak. Karena memang ada 151 kades yang jabatannya habis bersamaan,” imbuh Haeriyah.
Baca Juga : Telah Dianggarkan, DPMD Akui Karena Covid-19 Anggaran Pilkades Perlu Ditambah Jadi Rp 17 M
Sementara itu terkait kapan kepastian pelaksanaannya masih belum tahu. Karena, pihaknya masih akan memutuskan di forum.
“Kalau di FGD kan di bulan Oktober. Karena kita kan berasumsi bahwa aturan 74 hari itu amannya disitu. Tapi itu kan masih belum final, kita akan membicarakan lebih lanjut,” ujarnya.
Kata Haeriyah, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat dengan tim untuk membahas lebih lanjut.
Untuk informasi, Kabupaten Bondowoso tahun ini akan menggelar Pilkades serentak di 171 desa. 151 di antaranya, Kadesnya akan habis masa jabatannya pada bulan Juni 2021. Kemudian, sisanya akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2021.
Hingga kini, belum ada tahapan yang jelas mengenai jadwal pelaksanaannya.
Kondisi tersebut membuat para Kades yang masa jabatannya berakhir pada Juni kebingungan. Pasalnya, sesuai pasal 32 UU nomor 6 tahun 2014 diatur bahwa enam bulan sebelum masa kepala desa berakhir, BPD sudah memberitahukannya kepada kepala desa. Namun sampai saat ini tidak ada kabar apapun.(och)