Penjual Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Bisa Dipidanakan
- 7 December 2017
- 0
BONDOWOSO – Dinas Kesehatan Bondowoso mulai memasang poster larangan penggunaan bahan pangan berbahaya di beberapa titik stategis di sejumlah pasar. Di antaranya, Pasar Induk Bondowoso, Wringin, Pakem, Curahdami serta Kotakulon.
Dalam poster tesebut tertera penjelasan tentang larangan serta hukuman pidana yang bisa diterima oleh penjual makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti, boraks atau bleng, formalin, serta pewarna tekstil (rhodamin dan metanhyl yellow).
Dalam poster tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja menggunakan bahan pangan berbahaya untuk memproduksi pangan yang diedarkan maka akan dipidana dengan pidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Semua sanksi ini tertera lengkap dengan pasal-pasalnya di poster yang dipasang oleh tim gabungan antara Dinkes, Diskoperindag, serta Satpol PP Bondowoso.
Andi Setiawan, Staff Seksi Kefarmasian Bidang SDK, Dinas Kesehatan Bondowoso, menjelaskan pemasangan poster ini merupakan salah satu upaya untuk mengajak masyarakat menyajikan pangan yang aman, bermutu dan bergizi.
Baca Juga : Pembangunan Jalan Lingkar, Pemkab Bondowoso Jamin Ganti Rugi Proporsional
Karena selama ini di Bondowoso penggunaan bahan pangan berbahaya seperti, boraks atau bleng, formalin serta pewarna tekstil masih tinggi. Ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan akan bahaya penggunaan ketiga bahan pangan tersebut. Biasanya, para penjual menggunakan bahan-bahan itu karena selain murah, rasa makanan lebih enak.
“Dampaknya itu bagi konsumen pada kesehatan dalam jangka panjang yaitu yang paling mudah kelihatan adalah kanker, ganguan ginjal, dan hati. Karena memang bekerja lama pada efek itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada penjual atau pelaku industri mamin rumahan. Utamanya saat pengajuan perijinan PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Termasuk mengumpulkan seluruh kader, pengurus Toga dan Toma di Puskesmas.(och)