Pengusaha Pecat Sepihak, Karyawan Tanpa Didaftarkan BPJS
- 18 September 2017
- 0
PROBOLINGGO – Gatot Siswantoro (50), warga Perum Sumber Taman Indah, jalan Taman Tirta ll Blok RE X / 5A, Kelurahan Sumbertaman Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dipecat sepihak oleh manajemen tanpa salah.
Gotot adalah karyawan UD Adi Busana / UD Cahaya Restu, beralamatkan KH Hasan Genggong No 23 Kota Probolinggo, tanpa didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, sejak dirinya bekerja disitu.
Gatot mengungkapkan juga kalau masa kerjanya sejak tahun 2005 sampai sekarang, namun tidak satupun karyawan UD Adi Busana yang berbeda BPJS.
“Malah gaji kita dibawah Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) Probolinggo. Kalau kita sakit saja, malah dipotong gajinya, dihitung tidak masuk kerja, apalagi BPJS kita tidak pernah diikutkan,” jelasnya dengan mengeluh kepada media, kemarin pagi saat ditemui di kantor Disnaker Kota Probolinggo.
Menurut Gatot, dirinya pada Sabtu (16/9) lalu, pihak manajemen hanya memberikan uang gaji dan pesangon kepadanya.
Baca Juga : Tertimpa Tembok Rumah, 1 tewas, 1 Luka Berat
“Saat saya tanya ini apa saya dipecat apa tidak mereka tidak menjawab. Ya saya terima saja, namun saya akan tetap akan masuk kerja seperti biasanya,” ujarnya lagi.
Sebelumnya menurut Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata, Kusyono yang mendampingi Gatot, mengatakan jika Gatot itu dipindah bagian kerjanya.
“Sebelumnya Gatot kerja di bagian pengawasan produksi namun sama pihak manajemen dipindah menjadi seorang walet, dengan alasan usianya sudah tidak produktif lagi,” kata Kusyono saat dikonfirmasi media.
Dan dalam waktu dekat menurut Kusyono, pihaknya akan dimediasi oleh Disnaker Kota Probolinggo untuk menyelesaikan persoalannya tersebut.
Sementara Agus Fitriyanto KCP BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo mengatakan dan juga memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan dalam hal terdaftar tidaknya perusahaan tersebut sebagai peserta.
“Dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan akan melayangkan surat kepada perusahaan tersebut, karena belum mengikutsertakan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jawabnya singkat. (ufa)