Penggunaan Anggaran DBHCHT Diatur di Peraturan Menteri Keuangan, Berikut Penjelasannya
- 7 December 2024
- 0
BONDOWOSO – Penggunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tak bisa dianggarkan sembarang. Ada aturan yang menjadi dasar tata cara penggunaanya.
Andhika Fira, Humas Kator Bea Cukai Jember, menyampaikan, penggunaannya mengacu pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 215 tahun 2021. Kemudian diubah menjadi PMK nomer 72 tahun 2024.
Jadi, poin-poinnya secara garis besar masih sama. Baik pengalokasian anggarannya, seperti untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebsar 50 persen. Kemudian, di bidang kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum sebesar 10 persen.
“Ada yang berbeda di bidang penegakan hukum,” jelasnya sebagaimana dikutip dala siaran JTV, pada 23 November 2024 lalu.
Ia menerangkan, dalam PMK yang baru itu, ada petunjuk teknis yaitu KMK nomer 52 tahun 2024. Dimana di situ lebih menekankan, bahwa DBHCHT ini harus berdaya guna, tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.
Jadi di bidang penegakan hukum sendiri yang diampu oleh Bea Cukai dan Satpol PP, pihaknya melakukan sosialiasi dan pemberatasan dalam program Gempur Rokok Ilegal.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah Bondowoso menerima dana bea hasil cukai dan hasip tembakau (DBHCHT) tahun 2024 mencapai sekitar Rp 65,5 miliar.
Semula di APBD awal Bondowoso hanya menerima sekitar Rp 55,6 miliar. Namun pada pagu setelah perubahan jadi bertambah menjadi sekitar Rp 65,5 miliar.
Baca Juga : Situbondo Raih Penghargaan IGA Katagori Kabupaten Terinovatif Kedua se-Indonesia
Berdasarkan Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, total pagu setelah perubahan dari pagu awal dan tambahan pagu Silpa tahun 2023, di bidang kesejahteraan masyarakat yang diampu oleh Dinas Pertanian, Diskoperindag, DPMPTSP dan Dinsos mencapai 30,7 Miliar.
Bidang penegakan hukum yang diampu oleh Bagian Perekonomian dan Satpol PP berjumlah 6,3 Miliar. Dan terakhir, bidang kesehatan yang diampu oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Koesnadi sebanyak 65,5 Miliar.(Bus)