
Pengguna Plus Pengedar Narkoba Digulung Polisi
- 12 May 2017
- 0

Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya berhasil meringkus pengguna dan juga pengedar di tempat berbeda. Mereka adalah Eddy Soetijono (50) warga Ploso Timur Surabaya dan pengedarnya Therry Andreas Wijayanto, (27) Warga Magersari, Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, Ipda Agus Eko mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
“Masyarakat resah akan peredaran narkoba diwilayahnya,” katanya.
Dijelaskannya, berawal penangkapan oleh Tim Anti Bandit terhadap Eddy Soetijono dirumah kontrakannya di Jalan Ploso Timur Gg 10,Surabaya.
“Saat ditangkap dia asik nyabu dan petugas mengamankan barang bukti, 1 paket plastik berisi sabu seberat 0,45 gram, 2 buah skop sedotan plastik, 5 buah sdotan plstik, 3 buah plstik klip, 1 botol alkohol 95% dan kertas aluminium foil,” jelasnya.
Diungkapkannya, tersangka Eddy Soetijono, mengaku membeli paket hemat itu dari seorang pengedar yang biasa disebut Andre. Dari pengakuan pemakai ini
akhirnya petugas melakukan penyelidikan, akhirnya bergerak dan berhasil menangkap pengedarnya yakni Therry Andreas Wijayanto.
“Saat itu, diketahui keberadaan pengedarnya berada di daerah Kapas Krampung Surabaya depan Pom bensin,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari tersangka yang, polisi mengamankan barang bukti, 1 paket plastik berisi sabu seberat 1,2 gram, 1 paket plastik berisi 15 butir Ektacy warna ungu berat 5,35 gram, 1 bungkus obat mata yang dipergunakan untuk menyimpan sabu-sabu dan ekstacy, 1 HP BB Gemini warna hitam dan 1 Unit Yamaha Mio warna merah Nopol L-5163-KR.
“Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan
pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 juga 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(sga)