Share
Kasat Reskoba AKP Prio Purwandhito saat pimpin Press Release (eni)

LUMAJANG –  Diduga sebagai pengedar pil koplo, Widi Maqbul Yuwono (22), Dusun Kebonsari, Desa/Kecamatan Yosowilangun, ditangkap Sat Reskoba Polres Lumajang Kamis (18/5) pukul 23.00 Wib di rumahnya. Barang bukti (BB) yang disita petugas diantaranya 1 buah tas berisi 1000 butir pil koplo berlogo y dan DMP, 1 buah HP merk Evercross dan uang tunai 30 ribu.

”Pelaku dan BB sudah kami amankan di Sat Reskoba,”kata Kasat Reskoba AKP Prio Purwandhito, SH saat Press Release Jum’at (19/5).

Menurut Kasat Reskoba, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menduga pelaku jualan pil koplo. Untuk memastikan kebenaran informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, pelaku adalah pengedar pil koplo.

“Saat pelaku berada di rumahnya, kami langsung menggerebeknya. Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut BB. Karena perbuatan pelaku melanggar pasal 196 sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, oleh petugas terus diangkut ke Polres Lumajang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. ”Kata pelaku, pil koplo itu dipasok oleh rekannya yang ada di Jember,” pungkasnya. (eni)