Share

BONDOWOSO – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Bondowoso menerapkan standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah pelayanan.

Kepala Pengadilan Agama Bondowoso, Nur Chozin, menjelaskan, terkait pelayanan dan kebutuhan pemohon sudah tersedia di dalam kantor pengadilan. Mulai dari pihak pos selaku penyedia materai, pihak perbankan hingga disediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Semua sudah tersedia di dalam. Jadi masyarakat tak perlu lagi harus kesana-kemari,” terang Nur di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2020).

 

Baca Juga : Kadisparpora Viral Bondowoso, Turun Jabatan Sebagai Staf Bagian Umum

 

Menurutnya, pihaknya terus bekerja keras untuk melayani masyarakat yang melakukan proses permohonan cerai. Memberikan pelayanan yang cepat, terukur serta mengedepankan Hukum yang proporsional bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, selain PTSP, Pengadilan Agama Bondowoso juga melayani dengan program layanan serba lima menit yang kemudian disebut dengan ‘Laser Bali’.

“kami juga menerapkan beberapa Inovasi di samping PTSP,” jelasnya.

Tak cukup hanya dengan memberikan pelayanan ektra, pihaknya juga berupaya mewujudkan zona integritas bebas korupsi dengan program Taruna Tanglora, yakni tangkal calo perkara dengan sistem yang transparan tentang biaya perkara.

“Jadi selain pihak yang berkepentingan dilarang masuk. Di pintu masuk dijaga oleh satpam. Kalau dulu kan semua masih beleh masuk. Sekarang tidak lagi begitu,” paparnya.

Nur Chozin mengimbau masyarakat yang hendak mendaftarkan perkara cerai agar tidak percaya kepada oknum yang mengatasnamakan PA maupun oknum yang mengaku kenal dengan orang dalam untuk memuluskan perkaranya.

“Karena sudah kami sediakan layanan bank serta pos yang bisa membayar secara langsung tampa perantara, ini gunanya untuk menangkal para calo,” pungkasnya. (abr)