
Pencairan Honor TP2D Tetap Sah Tanpa Harus Berganti Ketua, Ini Kata Pengamat Hukum
- 14 February 2022
- 0
BONDOWOSO – Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri, mengatakan jika hasil fasilitasi Gubernur terkait Ketua TP2D harus dijabat oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak wajib dilaksankan oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin.
Menurutnya, fasilitasi itu tidak berlaku mutlak, melainkan hanya memberikan pertimbangan atau masukan kepada bupati terkait pasal yang dianggap oleh gubernur perlu direvisi. “Itu tidak berlaku mutlak, mau diambil pertimbangannya atau tidak,” kata dia.
Menurut dia, selama hasil fasilitasi gubernur di pasal 7 tidak ada peraturan di atasnya yang secara khusus mengatur, maka fasilitasi tidak wajib diakomodasi. Sehingga kalaupun pasal itu tidak diakomodasi dalam Perbup 49 tentang TP2D, maka pencairan honorarium TP2D tetap sah secara hukum tanpa harus mengubah Ketua TP2D.
Dalam Perbup 49 2021, Pasal 12 tentang honorarium ayat (1) dijelaskan bahwa TP2D berhak atas honorarium setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pada ayat (2) disebutkan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besaran pada setiap anggota TP2D ditetapkan secara proporsional.
“Tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerahnya,” jelas saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, fungsi DPRD sebagai pengawas eksekutif harus didasari oleh kepentingan masyarakat. “Agar tercipta sebuah sistem pemerintahan yang efektif dan efisien dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat,” jelas Anggota Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Situbondo itu.
Anggaran untuk honorarium TP2D Kabupaten Bondowoso untuk 2021 dianggarkan Rp150 juta dan sudah dicairkan Rp130 juta.
Baca Juga : 100 Ton Tembakau di Gudang Grujugan Terbakar, Kerugian Ditaksir Tembus Rp 5 M
Diberitakan sebelumnya, Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Bondowoso kembali di soal. Hingga mayoritas anggota DPRD sepakat untuk membawa persoalan TP2D ke meja Panitia Khusus (Pansus).
Pencairan honor TP2D diduga kuat oleh mayoritas anggota DPRD Bondowoso telah menyalahi aturan. Pasalnya, Bupati Bondowoso Salwa Arifin telah mencairkan honor TP2D disaat struktur TP2D belum dianggap sah karena belum sesuai dengan fasilitasi Gubernur.
Mayoritas anggota dewan menganggap persoalan tersebut penting untuk dipansus sebagai bentuk fungsi kontrol DPRD atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Salwa Arifin.
“DPRD sudah merekomendasikan Bupati untuk merevisi perbup tentang TP2D yang harus sesuai fasilitasi gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Jatim,” ujar Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir usai mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) TP2D di gedung DPRD, Selasa (8/2/2022) kemarin.
Ahmad Dhafir menjelaskan, jika Bupati Salwa memberikan jabatan ketua TP2D dari kalangan ASN, maka pencairan honor TP2D sah untuk dilakukan. Namun, rekomendasi DPRD pada Pansus TP2D pertama tak dilakukan. Posisi ketua TP2D tetap diduduki oleh sosok profesional.
“Pencairan honor TP2D itu dikonsultasikan oleh Pemkab kepada instansi terkait, termasuk DPRD, tapi itu tidak dilakukan,” Tandasnya. (abr)