Share

 

BONDOWOSO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pemutihan insentif pajak daerah.

Ketentuan ini berlaku selama tiga bulan yakni mulai tangga 9 September hingga 9 Desember 2021.

Menurut Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Didik Sugiarto melalui Kanit Regident Ipda Dwi Wijayanto, pemutihan secara terperinci meliputi pembebasan sanksi administratif pajak ranmor dan Bea Balik Nama (BBN 2).

Kemudian, pembebasan pokok BBN ke II dan seterusnya. Terakhir, pengurangan pokok pajak ranmor.

“Untuk pengurangan pajak ini roda dua dan roda tiga sebesar 20 %. Kemudian, pengurangan pokok pajak ranmor untuk roda empat atau lebih,” ujarnya.

Ia menerangkan, pemutihan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang terkena dampak penyebaran covid 19.

Baca Juga : LWPNU Bondowoso Komitmen Bantu Warga Nahdliyin Urus Wakaf dan Pertanahan

Namun demikian, karena masa pandemi pihaknya pun berupaya mengantisipasi kerumunan masyarakat yang antusias memanfaatkan pemutihan ini.

Salah satunya yakni mendorong mereka agar juga memanfaatkan pembayaran pajak secara online.

“Bisa di payment point Bank Jatim, Kantor Posx Alfamart, Indomart. Bisa juga melalui apkikasi M-banking bangking dengan mengunduh di aplikasi play store yaitu Samsat digital nasional,” tuturnya.

Dengan memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat bisa mendapatkan kemudahan tanpa harus datang ke kantor Samsat Bondowoso.

“Cukup satu genggaman menggunakan aplikasi.mbangking di handphone,” tutupnya.(och)