Share

BONDOWOSO – Jumlah pemotongan sapi betina produktif selama tiga tahun terakhir di Bondowoso cukup tinggi. Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Peternakan, pemotongan sapi betina produktif mulai tahun 2014 hingga 2016, rata-rata di atas 500 ekor. Rinciannya, 2014 yakni 804 ekor, 2015 jumlahnya yakni 793, dan 2016 meningkat jadi 923 ekor.

Tingginya pemotongan sapi betina produktif ini disebabkan karena harga sapi betina lebih murah dibandingkan sapi jantan. Selain itu, dagingnya juga lebih banyak. Padahal, pemotongan sapi betina produktif dan gangguan repdorduksi dianggap sebagai penyebab kegagalan swasembada daging di Inondesia.

Hal ini terungkap saat Dinas Pertanian Bondowoso menggelar sosialisasi terkait pengendalian pemotongan sapi betina produktif di Restoran Hotel Ijen View, Rabu (4/10). Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari tiga kabupaten tetangga yakni Kabupaten Situbondo, Jember dan Banyuwangi, yang masing-masing merupakan pihak Binmas polres, perwakilan dinas terkait, dan jagal hewan dari tiga kabupaten tersebut.

Menurut Cendy Herdiawan, Kabid Kesehatan Hewan, Kesmavet, dan P2HP (Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan), Dinas Pertanian Bondowoso, melalui sosialisasi ini diharapkan nanti ke depannya akan terjadi penurunan pemotongan hewan betina produktif sehingga produksi daging di Indonesia itu mencukupi dan tidak terjadi impor daging. Pada akhirnya kesejahteraan peternak jadi lebih baik.

“Saat ini kami masih sosialisasi. Setelah acara ini kita akan bentuk tim kecil di masing-masing RPH yang melibatkan Babinkamtibmas, tim tekhnis (kirmester,) dokter hewan atau para medis yang akan melakukan sosialisasi ke jagal hewan, ke pasar, sesuai dengan titik yang sudah ditentukan,” jelasnya.

 

Baca Juga : Kontes Sapi Dorong Peternak Tingkatkan Mutu Genetik

 

Ia menjelaskan selama ini pihaknya terus melakukan pengendalian dengan mengimbau RPH (Rumah potong hewan) di Bondowoso. Hanya saja, selama ini yang masih menjadi kendala adalah banyak peternak yang memotong di luar RPH.

“Ini sebenarnya pelanggaran, dari aturan UU No. 18 tahun 2009 diubah UU No. 41 tahun 2014, di dalamnya berbunyi bahwa tidak boleh memotong di luar tempat pemotongan hewan. Hanya saja pemerintah tidak bisa menutup begitu saja. Kita mengimbau kepada mereka agar motongnya di RPH terdekat,” terangnya.

Ia menyebutkan sejauh ini pihaknya masih belum bisa merealisasikan sanksi pidana kepada pemotong sapi betina produktif, baru bisa ditingkat penyadaran.

“Kalau penerapan aturan ini, kalau target dari aparat sekitar tiga tahunan.”

Sebelumnya, diberitkan bahwa Angka pemotongan sapi betina produktif  di Bondowoso ini tinggi. Sehingga Bondowoso menjadi salah satu dari enam kabupaten yang menjadi target Pemerintah Provinsi, dalam pengendalian pemotongan sapi betina produktif. Enam kabupaten yang dimaksud di antaranya, Kabupaten Bondowoso, Lumajang, Surabaya, Sidoarjo, Ponorogo dan Blitar.(och)