Share

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Pemkab Situbondo mewajibkan pegawainya untuk membawa penduduk lanjut usia (Lansia) mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Situbondo, nomor 800/1379/431.303/2021, perihal percepatan vaksinasi Covid-19 untuk para lansia.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 dosis pertama dikalangan lansia. “Sehingga capaian vaksinasi untuk mereka (lansia -red) bisa mencapai 60 persen. Dengan begitu kita bisa berada di PPKM level 1,” ucap bupati, Kamis (28/10/2021).

Oleh karena itu, pria asal Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa ini menjelaskan, untuk pegawai non ASN harus membawa 2 lansia untuk mengikuti vaksinasi. Kemudian pelaksana PNS dan PPPK 4 orang, pejabat eselon IV.b 5 orang, eselon VI.a 6 orang, eselon III.b 7 orang, eselon III.a 8 orang serta eselon II 10 orang. “Ajak mereka ikut vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat,” tegasnya.

Baca Juga : Puncak Peringatan Harkonas 2021, Mendag: Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa

Lebih dari, pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengungkapkan, setiap OPD dan UPT di Lingkungan Pemkab Situbondo membuat laporan berjenjang dari staf hingga pimpinan OPD. “Harus berdasarkan NIK lansia yang diajak mengikuti vaksinasi Covid-19. Kemudian para pegawai juga wajib berfoto dengan lansia yang diajak,” tungkasnya.

Orang nomor satu di Kota Santri Pancasila ini menerangkan, laporan dari setiap OPD dan UPT dikirim setelah memenuhi jumlah yang telah ditetapkan. “Laporan hasil ajakan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 bagi para lansia diserahkan paling lambat pada hari Senin (08/11/2021) ke Kepala BKPSDM Situbondo,” tutupnya. (Ozi).