Pemkab Pastikan Perluasan Pabrik Dihentikan, Wabup Irwan : Jika Memaksa Saya Polisikan
- 22 May 2019
- 0
BONDOWOSO – Pemerintah Daerah Bondowoso tegaskan bahwa perluasan pabrik yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood di dusun Jaringan, desa Pekauman, Kecamatan Grujugan tidak boleh dilanjutkan atau harus dihentikan. Hal ini menyusul setelah adanya pertemuan antara Pemerintah Daerah, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jatim, dan PT. Indah Karya Plywood membahas tentang rekomendasi dari TACB terhadap nasib benda meghalitikum di Kawasan Cagar Budaya tersebut. Pertemuan dilakukan di Peringgitan
Pendopo Bupati, Rabu (22/5).
Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, usai pertemuan, menerangkan, bahwa meghalitikum yang ada di kawasan perluasan pabrik itu, berdasarkan pemaparan TACB, merupakan benda megalitikum yang diperkirakan telah berdiri sejak abad ke tiga. Artinya, pada masa itu telah ada peradaban yang maju, dan megahlitikum ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Adapun di dunia sendiri, peninggalan serupa hanya ada dua, yakni di Maroko dan Indonesia.
Oleh karenanya, rekomendasi dari TACB untuk mengembalikan benda megalithikum ke lokasi semula kemudian direspon oleh pemkab dengan pertemuan semua pihak. Ujungnya, diputuskan bahwa pembangunan harus dihentikan.
“ Intinya sudah diputuskan tidak boleh dibangun bangunan apapun. Karena akan segera dibangun Museum Megalitihikum. PT tak boleh melakukan aktivitas. Itu harus dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Adapun meghalitikum yang telah rusak maupun dipindah dari posisi semula, kata Wabup Irwan, akan ditata ulang. Sementara, kawasan tanah yang menjadi lokasi perluasan itu, ke depan akan menjadi pembicaraan. Artinya, akan ada kemungkinan tanah tersebut diambil
alih oleh Pemkab untuk dijadikan sebagai Museum Meghalitikum.
Ditanya perihal kawasan tersebut yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) telah dikategorikan dalam kawasan industri, Wabup Irwan menegaskan bahwa akan ada review
menjadi kawasan berikat cagar budaya berdasarkan keputusan Gubernur.
“(Apakah ada proses hukum terhadap pengrusakan cagar budaya?). Tidak ada, dia kan awalnya tidak tau. Tapi sekarang sudah dikasih tau, jadi tidak boleh ada aktivitas. (Apakah sudah ada ijin pak ?) katanya masih proses. Tapi kan tidak boleh, karena itu sudah ada kajian dari kebudayaan bahwasanya itu tidak boleh ada bangunan tapi memaksa. Sementara tak papalah, tapi kalau masih memaksa tak polisikan,” ujarnya.
Wabup Irwan pun menerangkan bahwa pihaknya juga akan melakukan relokasi, manakala dibangunan yang telah berdiri itu ada temuan yang lebih besar dari itu, maka pihaknya akan melakukan ruilslag (proses pelaksanaan tukar menukar).
Sementara itu, pihak PT. Indah Karya Plywood yang turut hadir dalam kesempatan tersebut belum sempat dimintai keterangan oleh media. Namun, telah lebih dulu meninggalkan lokasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan situs purbakala di dusun Jaringan, desa Pekauman, Kecamatan Grujugan terancam punah. Ini akibat dari perluasan pabrik
yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood. Sehingga 36 benda meghalitikum itu telah banyak yang rusak, dan sebagian ada yang telah dipindah dari posisi semula.
Adapun benda meghalitikum yang dimaksud diantaranya 33 buah batu kenong insitu, dua buah sarkofagus insitu dan satu buah patung meghalitikum insitu.(och)