Share

BONDOWOSO – Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bondowoso mengenakan pajak pada sejumlah tambang pasir yang disinyalir belum mengantongi izin.

Ada empat tambang pasir yang telah dikenakan pajak oleh Bapenda. Ke-empatnya adalah tambang pasir di Kecamatan Maesan, Prajekan, Desa Cangkring, dan Desa Pandak.

Asumsi adanya tambang Ilegal diperkuat oleh Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, Aris Wasianto. Ia menyebut hanya ada satu tambang pasir di Bondowoso yang telah mengantongi izin. Yakni tambang pasir milik Haris Sonhaji mantan Wakil Bupati Bondowoso.

“Tambang yang berizin cuma satu. Itu Haris Sonhaji yang punya izin, mantan Wabup Bondowoso itu,” ungkapnya, Jumat (6/2/2021).

 

Baca Juga : Masyarakat Bondowoso Dilarang Beraktivitas di Radius 2 KM dari Gunung Raung

 

Plt Badan Pendapat Daerah (BPD) Bondowoso Heru Sukamto membenarkan jika telah menarik pajak tambang tak berizin tersebut. Bahkan telah berlangsung sejak lama.

“Gang ditarik pajak daerah itu ada tiga tempat penambang galian C, di Maesan, Prajekan, Desa Cangkring, dan Desa Pandak,” akunya.

Heru menegaskan jika urusan legalitas sejumlah tambang tersebut bukan urusannya. Pihaknya hanya berusaha menjalankan tugas sebagai penarik pajak.

“Saya urusan pajak, kalau urusan legal bukan saya,” tukasnya. (abr)