Pemkab Bondowoso Hibahkan Belasan Mobil Dinas pada Lembaga Sosial dan Ponpes
- 16 November 2019
- 0
BONDOWOSO – Pemerintah Daerah menghibahkan 14 mobil dinas yang sudah tak terpakai kepada sejumlah organisasi, lembaga sosial dan pondok pesantren.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Salwa Arifin didampingi oleh Sekretaris Daerah Syaifullah kepada perwakilan penerima di Pendopo Bupati, Sabtu (16/11/2019).
Sekretaris Daerah Syaifullah menerangkan bahwa mobil dinas yang diberikan merupakan mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh Camat dan para Kepala Bagian. Namun, karena sudah dilakukan pengadaan mobil dinas baru, maka kendaraan roda empat jenis Panther itu dihibahkan.
Di samping itu, juga ada sebagian mobil yang dikembalikan ke dinas untuk digunakan oleh Sekretaris Dinas.
“Iya ini hibah. dilakukan pengadaan, kabag itu xpander, kalau camat rush,”ungkapnya.
Menurutnya, hibah ini merupakan bentuk apresiasi dan dedikasi kepada mereka yang selama ini terus berjuang. Membantu pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan, dan kesehatan. Seperti, Dewan Riset Daerah, Forum Anggota Sehat, dan lainnya.
Diterangkannya bahwa tak ada kriteria yang terlalu menohok untuk penerima. Namun pihaknya mengutamakan penerima yang terus berdedikasi dan terus di depan, dan aktif kepada masyarakat.
Ghazal Rawan, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Bondowoso, menegaskan bahwa hibah belasan roda empat jenis Panther tahun 2006 itu, telah berpedoman terhadap aturan yang ada. Yakni tepatnya Permendagri nomer 19 tahun 2016, dan Perda 4 tahun 2018 tentang pengelolaan barang negara.
“Jadi kita melakukan seperti itu, semuanya harus sesuai dengan aturan. Harus ada pedomannya, jangan serta merta melakukan tindakan untuk pihak lain tanpa didasari dengan aturan. Tidak bisa seperti itu, karena barang ini kan merupakan aset Pemkab. Jadi pengalihan ke pihak lain harus didasari aturan,” Katanya.
Ditanya perihal pengadaan mobil baru untuk camat, Gazhal-Panggilan akrabnya, menuturkan bahwa sebenarnya pengadaan sudah dilakukan karena memang usia kendaraan yang sudah memasuki usia 13 tahun, sejak pengadaan pada 2006.
Sedangkan jika merunut pada peraturan, pengadaan bisa dilakukan manakala usia mobil sudah berkisar tujuh tahun. Tentu mempertimbangkan kondisi kendaraan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Sementara itu, Imam Thahir, Anggota Dewan Riset Daerah mengapresiasi bantuan hibah mobil ini. Karena, dinilainya tindakan itu merupakan salah satu bagian dari kehadiran negara terhadap pendidikan. Terlebih, regulasinya ada dan dibenarkan sesuai kewajiban pemprov.
“Andaikata mobil itu tetap menjadi aset pemda betapa besarnya pemeliharaan mobil itu. Jadi dengan dihibahkan, tak ada keterkaitan mobil dengan Pemda, maka mobil tersebut menjadi tanggung jawab para penerima hibah,”pungkasnya.(och)