Share

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso sedang membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penerapan fase new normal di Pendapa Bupati, Kamis (9/7/2020). Rapat tersebut melibatkan seluruh forum pimpinan daerah serta stake holder terkait guna menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat.

Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin menjelaskan, rapat pembahasan Perbup tersebut untuk menyempurnakan draf yang sebelumnya telah dirancang. Ditargetkan pembahasan tersebut selesai pada hari ini untuk kemudian disahkan. Sehingga dalam kurun waktu satu atau dua hari ke depan bisa diedarkan.

“Menyempurnakan draf untuk menampung saran dan ide. Kita lihat apanya yang kurang dan yang lebih,” terang Bupati Salwa.

Sementara Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat mengungkapkan, kurang lebih ada 30 pasal dalam draf Perbup tersebut. Meliputi beberapa kegiatan kemasyarakatan seperti kegiatan keagamaan, sosial, perdagangan dan pariwisata.

 

Baca Juga : Bupati Salwa: Silahkan Salat Idul Adha Tapi Harus Terapkan Protokol Kesehatan

 

“Tadi kalau tidak keliru ada 30 pasal,” jelasnya.

Menurut Wabup Irwan draf Perbup tersebut masih perlu dievaluasi lebih lanjut. Sebab, selain masih ada beberapa poin yang belum dibahas, juga ditemui masalah seperti kurangnya Bab pada pelaksanaan maupun penertiban yang bakal dilakukan oleh TNI dan Polri.

Selain itu, lanjut Wabup Irwan, juga akan ditambahkan Bab tentang mekanisme perijinan tentang kegiatan masyarakat seperti keagamaan, perlombaan, pertandingan dan sebagainya.

“Karena TNI Polri di ketentuan umum ada tapi di isi di batang tubuhnya tidak diatur. Padahal mereka sebagai pelaksana dalam kegiatan new normal ini,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi, rapat pembahasan Perbup new normal diskorsing. Direncanakan akan dilanjutkan di Kantor Pemkab Bondowoso pada sore hari. (abr)