Share

BONDOWOSO – Meski tidak tercantum dalam regulasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2021, Pemerintah Kabupaten Bondowoso ternyata menyiapkan fasilitas atau pelayanan bagi Cakades yang mengalami gangguan mental akibat gagal terpilih.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaeidi mengatakan, Cakades yang stres atau mengalami gangguan kejiwaan pasca tak terpilih juga menjadi atensi pemerintah. Namun Ia berharap hal itu tidak terjadi.

“Memang menarik itu. Tetapi di regulasi kita tidak mempersiapkan secara khusus. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti itu, ” terangnya saat meninjau pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, Senin (15/11/2021).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tim khusus penanganan sengketa Pilkades yang bernama Tim Perselisihan. Tim ini untuk memediasi dengan pihak² terkait dengan proses regulasi pelaksanaan Pilkades. Dipastikan, Pemkab Bondowoso siap mengakomodir laporan sengketa Pilkades serentak 2021.

“Kita punya tim kabupaten penyelesaian perselisihan atau sengketa Pilkades untuk memediasi dengan pihak² terkait dengan proses regulasi pelaksanaan Pilkades,” lanjutnya.

Ketika ini berkaitan dengan tahapan dan proses pelaksanaan. Masyarakat dipersilahkan untuk melaporkannya kepada panitia, jika menemukan penyimpangan. Panitia punya kewenangan untuk baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

“Karena setiap warga berhak untuk memberikan ketidakpuasannya sesuai dengan jalurnya. Ketika ada sengketa, tim perselisihan akan memediasi,” papar Mahfud.

Namun, jika masalah itu masih belum terselesaikan, warga dipersilahkan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada.

“Ke panitia desa dulu. Tahapannya dari awal. Panitia sebagai sarana dari awal sampai akhir,” beber mantan Camat Tamanan tersebut.

Di tempat yang sama, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengatakan, penanganan sengketa Pilkades adalah peran panitia, penyelenggara dan tokoh masyarakat untuk mengimbaunya.

“Kembali lagi ke penyelenggara, supaya betul-betul teliti dan cermat mengawasi perilaku² yang tidak sesuai dengan peraturan,” katanya.

Sementara itu, Camat Tenggarang, Rifky Hariyadi menuturkan, di Kecamatan Tenggarang sendiri terdapat 9 desa yang terdiri 47 TPS, dam 27 Calon yang berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades Serentak.

“Ada 9 Desa mas dan 47 TPS,” tuturnya singkat. (Abr)