Share

BONDOWOSO – Pengurus DPC PKB Bondowoso memberikan bantuan sembako pada korban terdampak longsor di Kampung Templek, Kelurahan Dabasah, Sabtu (9/1/2021).

Bantuan ini menjadi bantuan pertama yang diperoleh oleh keluarga terdampak tanah longsor yang terjadi pada Senin (4/1/2021) itu. Pasalnya memang hingga saat ini pemerintah daerah, dalam hal ini BPBD setempat, mangaku tak bisa memberikan bantuan lantaran dianggap bangunan liar.

Sutriono, Sekretaris Fraksi PKB, ditemui usai menyerahkan puluhan paket sembako menerangkan, seharusnya Pemkab tak melihat bangunannya. Tapi yang harus dilihat adalah warganya.

“Mereka sama-sama warga Bondowoso. Berhak juga dibantu dan diperhatikan oleh Pemkab. Kemanusiaan di atas segalanya,” katanya saat dikonfirmasi.

Perihal status tanah, kata Sutriono, pihaknya telah melihat sertifikat induk, akta jual beli tanah dan surat pembayaran pajak.

“Tentu itu bukti sah kepemilikan tanah. Jadi tanah ini hak milik satu orang yang mungkin belum dipecah sertifikatnya. Liar atau tidak. Tapi tanah ini hak milik,” paparnya.

 

Baca Juga : Pasca Kios Direnovasi, Paguyuban PKL Alun-alun Situbondo Kecewa

 

Namun demikian kata dia, untuk memberikan bantuan Pemkab Bondowoso tak perlu melihat liar atau ada hak milik.

“Kalau ada warga kita yang mendiami tanah milik negara, apakah kemudian tidak diperhatikan? Jadi tidak ada persoalan liar atau tidak liar,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak akan memberikan penanganan terhadap lokasi longsor yang menimpa dua rumah di Kampung Teplek, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

“Longsornya memang karena hujan. Tapi kami tidak bisa memberikan bantuan karena memang bangunan itu bangunan liar,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bondowoso Kukuh Triatmoko saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Kukuh mengatakan, pihaknya hanya melakukan survei sehari setelah longsor yang terjadi Senin (4/1/2021) malam. Menurutnya, rumah yang terdampak longsor di bantaran sungai merupakan bangunan liar. Ia pun memaparkan tentang Peraturan Pemerintah RI nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.(och)