Share

BONDOWOSO – Kembalinya para pedagang ke gedung pasar induk yang baru pada tanggal 19 April nanti akan disebar sesuai dengan kios yang mereka tempati seperti sediakala, seperti sebelumnya pasar induk Bondowoso hangus dilahap si jago merah pada 2014. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil persepakatan para pedagang dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Sekda Bondowoso, Karna Suswandi usai menemui pengurus paguyuban pasar induk Bondowoso di gedung Pemkab, Senin (13/3).

“Tidak ada pengundian tempat. Semua dikembalikan ke tempat asalnya masing-masing. Itu berdasarkan hasil musyawarah pedagang dengan Pemkab melalui Diskoperindag,” ungkap Karna Suswandi.

Karna juga menambahakan, bahwa proses balik nama tidak akan dipungut biaya. Sedangkan untuk biaya retribusi, akan tetap dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi jasa umum.

Baca Juga : Pedagang Pasar Induk Bondowoso Terima Kunci Pekan Depan

“Balik nama kios gratis. Mengenai retribusi, tetap dikenakan sesuai dengan Perda. Kalau ada yang bilang gratis, maka yang bilang harus bertanggung jawab,” tambah Karna.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Paguyuban Pasar Induk Bondowoso, Usman Ali. Ia menilai, bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat karena dirasa telah mengedepankan nilai-nilai keadilan. Ia juga menambahkan, bahwa kios yang telah disuguhkan oleh Pemkab sudah sesuai dengan kebutuhan para pedagang.

“Semua keputusan itu adalah alternatif yang paling adil, termasuk keputusan untuk kembali ke tempat asal di mana pedagang punya stan. Menurut saya stannya sangat layak sekali,” pungkas Usman. (abr)