Share

SURABAYA – Sejauh ini di Jawa Timur belum ditemukan kasus perederan obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) yang saat ini marak beredar di Kendari Sulawesi Tenggara hingga menyebabkan beberapa orang meninggal. Apabila ditemukan PCC di apotek maka akan tindak tegas berupa sanksi dengan penutupan sementara. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Hardaningsihdi Surabaya.

Dikatakannya dengan adanya kasus di Kendari maka BPOM telah bekerjasama dengan polisi, BNNP dan Dinas Kesehatan setempat untuk mengantisipasi peredaran obat PCC di Jatim. Menurutnya, PCC sebenarnya obat yang terdiri dari paracetamol, cafein dan carisoprodol. Sebenarnya sejak 2013, obat ini sudah tidak boleh beredar karena banyak disalahgunakan.

“Dari hasil Uji Laboratorium terhadap PCC menunjukkan Positif mengandung Karisoprodol yang tergolong Obat Keras dan dampaknya jika mengkonsumsi obat tersebut lebih besar dari pada efek Terapi. Kalau di Kendari ada berarti peredarannya ilegal,” katanya.

Untuk kasus peredaran obat PCC di Kendari, ditambahkannya, sebenarnya korban bukan hanya mengkonsumsi PCC tapi ada indikasi dicampur dengan lainnya. Obat PCC ini bisa menjadi berbahaya karena penggunaanya tidak sesuai dosis karena sebenarnya obat ini sifatnya relaksan dalam waktu singkat.

“Kami juga imbau pada masyarakat, awal Oktober kita akan ada rencana aksi nasional. Semua sektor akan bergerak memerangi obat terlarang. Kalau masyarakat menemukan obat semacam PCC, bisa datang ke BPOM atau telepon ke BPOM di nomor (031)5048833. Diharapkan data yang disampaikan harus benar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim AKBP Wisnu Chandra menghimbau agar para orang tua dapat menjaga dan mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus dari barang Narkotika dan Obat-obatan terlarang.

“Para orang tua harus bisa mengawasi anak-anaknya dari pergaulan jaman sekarang ini,agar tidak berurusan dengan hukum,” himbau mantan Bareskrim.

Kita sebagai orang tua, ditambahkannya harus bisa membuat suasana rumah nyaman dan bisa menjadi sahabat dari anak-anak kita.

 

Baca Juga : Wisnu : PCC Mengandung Bahan Kimia dan Menyebabkan Kanker

 

“Buatlah anak-anak kita betah di rumah sehingga gampang untuk mengawasinya, karena bila anak kita tidak nyaman di rumah bisa-bisa anak kita akan mencari tempat yang nyaman dan aman di luar sehingga kita tidak bisa memantau mereka,” pungkas perwira asal Bandung ini.

Ditempat lain, Wakil Ketua komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Heri Sugiono meminta kepada Dinas Kesehatan Jatim bekerjasama dengan BPOM melakukan pengawasan terhadap apotek di Jatim, dan segera melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk antisipasi agar Obat PCC tidak mudah dikonsumsi masyarakat Jawa Timur.

“Saya langsung minta kepada Dinas Kesehatan Jatim, BPOM Wilayah Jawa Timur, dan Dinas Pendidikan Jatim, untuk melakukan pencegahan awal tersebut,” katanya di DPRD Jatim.

Untuk Dinas Pendidikan, dijelaskannya akan diminta untuk segera melakukan pengawasan sekolah-sekolah baik itu SD, SMP, SMA/SMK bahkan perguruan tinggi supaya memastikan siswanya tidak ada yang menkonsumsi obat ini.

“Kami akan panggil mereka semua untuk koordinasi sekaligus evaluasi, dan kami harap ada langkah kongkrit untuk antisipasi peredaran obat PCC itu di masyarakat, supaya tidak muncul korban di Jawa Timur,” jelasnya.

Menurutnya, obat PCC ini sudah seharusnya ditarik dari peredaran karena berdampak pada kehilangan kesadaran. Kalaupun harus digunakan, tetap memerlukan pengawasan dokter.

“Sebaiknya obat ini dilarang beredar. Tapi kalau pun masih beredar, maka golongan obat yang penggunaannya terbatas dan harus dengan resep dokter. Tidak bisa digunakan sembarangan apalagi sampai dibagikan gratis, jangan sampai,” pungkas politisi asal Fraksi Golkar Jatim ini. (sga)