Share

BONDOWOSO – Kritik terkait kotak amal ‘Bondowoso Bersedekah’ masih terus bermunculan. Meski PJ. Sekretaris Daerah (Sekda) Soekaryo telah memberikan penjelasan.

Salah satunya, kembali dilontarkan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lapesdam) PCNU Bondowoso, Miftahul Huda, Kamis (7/1/2021).

Ia mengatakan kotak amal Bondowoso Bersedekah tidak memenuhi akuntanbilitas keuangan dan belum disampaikan pada DPRD.

Di lain ini sisi kotak amal ini melanggar perundang-undangan. Karena dasar hukumnya tidak tepat.

Katanya, jika mengacu pada PP 12 Tahun 2019 pasal 47 penarikan dari masyarakat itu dinamakan hibah.

“Dan hibah berdasarkan pasal 46 huruf (a) adalah yang dikatakan sebagai lain-lain pendapatan yang sah,” jelas Miftahul Huda.

Menurut dia, bupati selaku Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan pasal 4 angka (2) Huruf (a, b, dan c) sesuai kewenangannya untuk memasukan penerimaan dana masyarakat ke dalam R-APBD atau Rancangan P-APBD kabupaten.

“ Untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD, bila hal tersebut tidak dilakukan maka pihak OPD atau Bupati dianggap melakukan “pungutan liar” berupa penarikan dana dari masyarakat,” imbuh mantan ketua GP Ansor Bondowoso tersebut.

Sebab, penerimaannya tidak dimasukan sebagai pendapatan daerah yang untuk selanjutnya dianggarkan dalam APBD.

 

Baca Juga : Fraksi PKB Sebut Pengelolaan Dana Kotak Amal “Bondowoso Bersedekah” Salahi Aturan

 

“Berdasarkan PP 12 Tahun 2019, bunyi pasal 33 ayat (1), bila Kepala Daerah melakukan hal tersebut akan dikenai sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan,” papar Miftah pada awak media.

Sebelumnya diberitakan, adanya kotak amal Bondowoso Bersedekah di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai tak ada unsur tindak pidana pungutan liar

Alasannya, karena tak ada kecenderungan untuk memperkaya diri dengan cara memaksa.

Hal ini ditegaskan oleh Pj. Sekda Bondowoso Soekaryo, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/1/2020).

Katanya, jika ditinjau dari dasar aturannya juga jelas. Yakni Permen Sosial No. 15 Tahun 2017, tentang petunjuk pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin. Dijelaskan di Pasal 11 dan 18.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Bupati No.42a Tahun 2019 tentang gerakan tanggap dan peduli masyarakat miskin (Tape Manis) Kabupaten Bondowoso. Termasuk, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2015, tentang tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin.(och)