Share

BONDOWOSO – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Bondowoso buka suara adanya kotak amal Bondowoso Bersedakah di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Kapriyanto, menilai bahwa gerakan Bondowoso Bersedekah melalui kotak amal di setiap OPD sangat tidak layak disebut pungli. Karena penggalangan tersebut bersifat kemanusiaan.

“Itu bersifat kemanusiaan untuk mengentaskan kesenjangan sosial di Bondowoso tanpa ketergantungan oleh dana negara,” katanya Minggu (3/1/2021).

Alasan lainnya, kata Kapriyanto, karena tak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Tepatnya, pasal 1 dan 3 UU nomer 9/1961.

Dan dikuatkan juga oleh PP No 16 Tahun 2015 pasal 2. Termasuk juga dalam Peraturan Menteri Sosial nomer 15 tahun 2017 pasal 11.

“Dalam pasal tersebut sangat jelas. Pengumpulan sumbangan masyarakat secara tidak langsung diselenggarakan melalui kegiatan sosial dengan cara penempatan kotak sumbangan di tempat umum hal ini sah-sah saja,” ujarnya.

 

Baca Juga : Adanya “Kotak Amal” Bondowoso Bersedekah, DPRD Nilai Eksekutif Lakukan Pungli

 

Pendistribusiannya pun dinilai Kapriyanto, telah sesuai regulasi yang ada di kabupaten Bondowoso.

“Di antaranya siapa yang menyelenggarakan, sampai kapan batas waktu penyelenggaraan, luasnya penyelenggaraan, wilayah atau golongan. Serta cara penyalurannya semua sesuai regulasi di daerah,” tutupnya.

Untuk informasi, Pemerintah Daerah melalui gerakan Tape Manis (Tanggap Peduli Masyarakat Miskin) meletakkan “kotak amal” Bertulislan Bondowoso Bersedekah di kantor OPD. Hingga ke kecamatan.

Adanya “kotak amal” ini menuai kitrikan. Dan menilai ini justru merupakan bentuk pungli.(och)