Pastikan Penggunaan Anggaran Covid-19 Tak Salahi Aturan, Kejari Tandatangani MoU dengan Tiga RSUD
- 16 May 2020
- 0
SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo menggelar penandatanganan MoU bersama Dinas Kesehatan dan tiga rumah sakit wilayah setempat. Tepatnya, rumah sakit RSUD dr. Abdoer Rahem, RSUD Asembagus, dan RSUD Besuki.
Penandatangan MoU dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (14/5/2020).
Menurut, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet SH,MH, penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen bersama dalam pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Sehingga, bisa mencegah terjadinya kekeliruan realisasi anggaran.
Terlebih, dinilainya, saat pandemi covid-19 yang sedang terjadi ini berbagai alat-alat kesehatan harganya sedang melambung, sehingga bisa menimbulkan masalah.
“Jadi penandatanganan nota kesepahaman ini sangat tepat di laksanakan. Status hukumnya jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Baca Juga : Lantik 145 Pejabat, Bupati Salwa : Kerja Baik, Kerja Benar, Jangan Santai-santai
Di sisi lain, Ia menilai penandatanganan MOU juga ini bisa mempercepat pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan.
“Sebagai penanganan mencegah penyebaran virus covid-19 di kabupaten situbondo. Marilah kita bekerja sama mendiskusikan pendampingan ini. Semoga dengan MOu ini penanganan covid-19 di kabupaten situbondo bisa terlaksana dengan baik,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Situbondo. Drs,H.Abu Bakar Abdi M,si, menerangkan, penandatanganan ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Selain itu juga merupakan bentuk komitmen bersama antara Dinas kesehatan, tiga rumah sakit umum bersama kejaksaan dalam melaksanakan pengelolaan anggaran.
“Ini komitmen bersama,”pungkasnya.(pur/och)