Pasien Positif C-19 Situbondo Terancam Tak Bisa Nyoblos
- 22 October 2020
- 0
SITUBONDO – Bagi warga Situbondo yang saat pemilihan 9 Desember 2020 terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih berada di ruang isolasi diperkirakan terancam tak bisa nyoblos.
Menurut Usman Hadi, Divisi Perencana data dan Informasi KPUD Situbondo, kondisi itu bisa terjadi manakala keluarga pasien positif C-19 tak mengurusi surat pindah pemilih.
“Dia kan sebenarnya dari daerah lain, bukan daerah itu (tempat isolasi,red), harus mengurus surat pindah pemilih, kalau tidak begitu mereka kan tidak bisa menggunakan hak pilih,”katanya.
Namun demikian, kata Usman, di bagian tekhnis akan memberikan fasilitas pindah pemilih di jajaran bawah. Terpenting, mereka memiliki hak pilih, dan itu wajib dilayani.
Baca Juga : Tinjau Kampung Tangguh, Kapolres Situbondo Bagikan Bantuan
“Untuk TPS khusus di wilayah itu (sekitar lokasi isolasi, red) tidak ada sampai detik ini. Di dalam regulasi kami, TPS khusus hanya TPS Lapas,” katanya.
Sejauh ini sendiri masih belum ada aturan di regulasi teknis terkait penyelenggaraan pemungutan suara untuk ruang isolasi.
“Apakah itu nanti dengan jemput bola ke lokasi karantina, kita masih belum ke arah sana,” terang Usman.
Ia menjelaskan bahwa mengingat pemungutan suara berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Maka, di setiap TPS akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, nanti akan ada penjadwalan jam pemilih yang diberitahukan melalui di undang atau C6.
Di sisi lain, di setiap TPS akan dilengkapi, satu Alat Pelindung Diri (APD) untuk setiap TPS.
“Pemilih harus bermasker,” pungkasnya.(och)