Share

BONDOWOSO – Pasca penetapan pasangan calon (Paslon) Pilkada Bondowoso 2024, pada 22 September 2024 kemarin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung bergerak mengingatkan ASN, TNI, Polri, hingga Kepala Desa tentang pentingnya netraliras di tengah berbagai tahapan pesta demokrasi.

Ajakan untuk menjaga netralitas tersebut, dikemas dalam Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa/Lurah dalam rangka Pilkada Serentak 2024, di Hotel Grand Padis, pada Senin (23/9/2024).

Menurut Komisioner Bawaslu Bondowoso, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili, sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari pasal 71 dan pasal 188 undang-undang pemilihan, di Pilkada serentak 2024.

“Ini adalah pasal krusial, di mana subjek hukumnya adalah pejabat daerah, ASN, TNI, Polri dan kepala desa/lurah, itu dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada,” jelasnya usai acara.

Kata menentukan sebuah keputusan dan menguntungkan pasangan calon, jelas Ismaili, dimaknai sebagai delik formil yang tidak melihat dampaknya, tetapi melihat perbuatannya.

Baca Juga : KPU Bondowoso Gelar Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024 : Rahmat 01, Bagus 02

“Jika itu kami rasa menguntungkan, maka jatuh hukum pidananya. Jadi tidak menunggu ada impact yang dihasilkan dari bentuk tindakan atau perbuatannya, tetapi selagi itu dirasa menguntungkan, maka ada ancaman pidana di pasal 188,” urainya.

Bawaslu juga menerangkan, waktu tempuh hukum yang diterapkan, sambungnya, sejak penetapan pasangan calon oleh KPU Bondowoso. Artinya, mulai hari ini, subjek hukum diharap berhati-hati agar tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2024 nanti.

“Kami mengimbau subjek hukum yang ada di pasal 71, untuk berhati-hati membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan pasangan calon. Sadar atau tidak, perbuatan mereka bisa menjadi bahan materil laporan kepada Bawaslu,” pungkasnya. (Mgp)