Pasca Pemilu 2019, Bawaslu Terima Lima Laporan Caleg
- 29 April 2019
- 0
BONDOWOSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima lima laporan dugaan pelanggaran pemilu pasca Pileg dan Pilpres 2019.
Empat diantaranya merupakan laporan yang dilayangkan oleh calon legislatif terkait dengan dugaan suara yang hilang. Sedangkan satu laporan disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu pada hari-H
Mohammad Makhsun, Ketua Komisioner Bawaslu Bondowoso, Senin (29/4), menerangkan, tiga caleg yang melaporkan dari partai PPP, dan satu lagi dari PKB.
“Laporannya itu ada caleg merasa suaranya hilang dia laporan kepada kami. Kelima-limanya kasusnya sama. Dari Partai PPP ada tiga, dari PKB ada satu, satunya ada masyarakat terkait proses pelaksanaan Pemilu pada hari-H,” katanya.
Ia mengaku bahwa lima laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Bahkan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi, dan dijadwalkan pula pemanggilan saksi lainnya.
“Kemungkinan pelanggaran ini akan masuk ke ranah pidana atau etik,” tegas Makhsun.
Makhsun memastikan bahwa semua laporan tidak akan membuat adanya penghitungan suara ulang. Pasalnya, sejumlah pelanggaran sudah ditindak lanjuti oleh PPK, dengan rekomendasi dari Panwascam untuk membuka C1 Plano.
Baca Juga : Rakor GOTKI, Dikbud Sebut 10 Persen Anak Usia Dini Belum Terfasilitasi Pendidikan
Ditanya apakah kemungkinan akan dilakuakn penghitungan ulang, Makhsun menjelaskan tidak akan sampai sejauh itu. Pasalnya beberapa laporan sudah ditindak lanjuti sebenarnya oleh temen PPK, dengan rekomendasi Panwascam sudah direkom untuk buka C1 Plano,” terang mangan Komisioner KPU itu.
“Sejauh ini belum (Red: tindakan ke ranah hukum). Jadi ini kan kayak laporan terkait dengan ada caleg yang laporan bahwa suaranya hilang. Tapi hari ini masih dalam proses penanganan kamu. Kemungkinanya kan bisa ke pidana atau ke etik. Nah ini masih dalam kajian kami sekarang,” tuturnya.
Tercatat di Bawaslu, kata Makhsunn pemasangan Alat Peraga Kampanye disebut sebagai pelanggaran Pemilu 2019 terbanyak di Bondowoso. Kemudian ada pula dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Kalau pelanggaran APK itu temuan, hasil pengawasan dari temen-temen Panwascam. Kalau yang lain itu rata-rata laporan,” pungkasnya.(och)