
Pasca OTT KPK di Pamekasan, Kejati Jatim “Tertutup” untuk Wartawan
- 3 August 2017
- 0
SURABAYA – Pasca Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pamekasan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim langsung tertutup untuk wartawan.
Usai melakukan OTT, KPK langsung menetapkan tersangka diantaranya, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.
Dari pantauan wartawan di lapangan terlihat sejumlah awak media sejak pagi telah mendatangi kantor Kejati Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Namun saat sejumlah wartawan hendak masuk ke gedung Kejati Jatim untuk melakukan peliputan, tiba-tiba petugas keamanan langsung melarangnya.
Baca Juga : Bupati Pamekasan dan Kajari Pamekasan Diterbangkan ke Jakarta
“Perintah dari pimpinan mas,” kata petugas keamanan kepada para wartawan, tadi pagi.
Anehnya, petugas keamanan justru mengarahkan para awak media ke kantin yang berlokasi berdekatan dengan lahan parkir gedung Kejati Jatim. Sejumlah awak media pun sempat mengeluhkan penutupan akses pintu masuk menuju kantor Kejati Jatim.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui alasan Kejati Jatim ‘menutup pintu’ kantor Kejati Jatim untuk para wartawan. Upaya konfirmasi terkait hal tersebut ke Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung, juga belum mendapat respon.
Sekedar diketahui, operasi tangkap tangan terhadap Kajari Pamekasan dkk dilakukan KPK pada Rabu (2/8). Dari operasi tangkap tangan itu, lembaga anti rasuah ini berhasil menyita barang bukti uang suap sebesar Rp 250 juta yang diterima Kajari Pamekasan. (sga)