Share

KUTAI TIMUR – Parah, bukannya membanggakan orang tua, Ardi Prajuritno pria kelahiran 1994 ini malah menjadi pengedar barang haram.

Ya, warga Jalan Silvaduta RT 004 RW 000 Desa Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan, ini menjadi pengedar sabu-sabu.

Ardi ditangkap Jalan Rawa Indah Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, pada Kamis Tanggal 06 September 2018, sekira pukul 16.30 Wita.

 

Baca Juga : Sungai Sangatta Mulai Tercemar, Ini Dampaknya Bagi Masyarakat Kutim

 

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 3 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2, gram beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian, 1 buah hand phone, 1 tas warna hitam, kotak hitam kecil tempat menyimpan poketan sabu, dan sendok dari sedotan sebagai alat takar.

“Pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres AKBP Teddy Ristiawan. (di)