Share

BONDOWOSO – Panwaskab Bondowoso belum bisa mengambil keputusan untuk menertibkan masih maraknya banner ‘liar’ pasangan calon. Padahal sebelumnya, Panwaskab telah meminta kepada tim pemenangan pasangan calon untuk menurunkan banner dan spanduk di luar alat paraga kampanye dari KPU dan APK yang diajukan oleh tim pemenangan ke KPU Bondowoso.

“Untuk persoalan itu masih belum menemukan titik temu, masih tarik ulur,” ujar Bidang pengawasan antar lembaga, Zainul Hasan, usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak penyelenggara pemilu di kantor Panwaskab, Kamis (22/2).

Zainul mengatakan, bahwa Panwaskab saat ini masih belum mempunyai kewenangan untuk mencopot, dikarenakan banner tersebut tidak tergolong sebagai alat peraga kampaye. Pihaknya baru bisa menindak tegas setelah KPU secara resmi telah mendistribusikan alat peraga kampaye kedua pasangan calon pada 25 Februari. Saat ini Panwaskab hanya memberikan imbauan agar benner tersebut sudah dicopot oleh pihak paslon selambat-lambatnya pada tanggal 24 Februari.

 

Baca Juga : Tim Dhafir-Dayat Minta Panwas Tegas Dalam Penertiban Baliho

 

“Banner yang terpasang sekarang itu bukan tergolong APK. APK ada aturannya, mulai dari ukaran, ada nomer dan titik pemasangannya di mana. Jadi banner itu harus dicopot tanggal 24 sebelum pemasangan APK oleh KPU. Yang penting sekarang kita telah berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Zainul.

“Ketika Panwas frontal menertibkan, khawatir bener itu milik pribadi. Kalau ditertibkan tanpa ada dasar kesepatakatan, nanti dianggap pencurian. Mending kita diam menunggu hasil kesepakatan yang akan dilakukan pada tanggal 24 nanti. Gambar-gambar itu wajib ditertibkan setelah APK yang resmi akan dikeluarkan oleh KPU tanggal 25 nanti,” pungkasnya. (abr)