
Pakde Karwo Usulkan Penyederhanaan Proses Pengajuan DAK
- 30 May 2017
- 0

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo mengusulkan penyederhanaan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah. Sebab, selama ini proses pengajuan DAK dinilai lama dan ruwet. Padahal DAK ini dialokasikan kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sesuai dengan prioritas nasional. Usulan uini disampaikan Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR RI Panitia Kerja (Panja) Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, tadi siang.
Salah satu penyederhaan yang bisa dilakukan berdasarkan PP No. 11 Tahun 2007, menurut Pakde Karwo adalah norma atau standar atau prosedur dalam menyaring usulan daerah yang bersifat kewenangan, rutin, tidak terkait dengan proyek nasional, dan tidak realistis untuk diberikan kepada Bappeda provinsi dengan tim gabungan dari pemerintahan di daerah.
“Jadi tugas Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri diserahkan kepada Provinsi. Karena, selama ini lamanya di lembaga tersebut,” ujarnya.
Untuk implementasi sistem pengusulan e-planning, Pakde Karwo menjelaskan, juga belum berjalan dengan baik, sebab pengusulan proyek daerah sebagian belum berbasis prioritas. Karena itu, pihaknya mengusulkan pendelegasian pada Bappeda Provinsi untuk melakukan verifikasi.
“Daerah masih banyak kesalahan pengisian akibat banyaknya sekali blanko yang harus diisi,” jelasnya.
Baca Juga : Minimalisir Kecelakaan, Dishub Minta Pemudik Berhati-Hati
Presiden RI, lanjut Pakde Karwo, sudah mengusulkan adanya penyederhanaan blanko dan pertanggungjawaban. Untuk menyederhanakan, salah satunya bisa dibuat matriks dalam pertanggungjawaban.
“Persyaratan SPJ untuk DAK sangat banyak sekali. Lebih banyak melaporkan daripada mengerjakan. Dana tidak bisa cair kalau spjnya tidak selesai. Perlu ada penyederhanaan pertanggungjawaban,” harapnya.
Pakde Karwo juga mengusulkan perlu turunnya tim Bappenas dan Kementerian atau Lembaga ke daerah pada saat proses usulan. Dengan demikian, proses verifikasi tidak lama di kementerian atau lembaga seperti yang terjadi selama ini.Dan dari segi perencanaan,menurutnya perlu adanya penyederhaan aplikasi menjadi satu untuk menangani monitoring evaluasi/monev dan ke daerah.
“Sebaiknya dibuat satu aplikasi untuk mempermudah,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan Panitia Kerja (Panja) DAK Komisi IX DPR RI ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, dengan dihadiri oleh 30 anggota Panja yang bersifat lintas fraksi. Panja membahas proses pengajuan usulan DAK bidang kesehatan dari daerah, proses penyaluran DAK bidang kesehatan oleh pemerintah pusat dan pelaporan oleh pemeritah daerah, serta penjelasan mengenai hambatan terkait pelaksanaan DAK bidang kesehatan yang selama ini dihadapi oleh pemerintah daerah.Selain APPSI, hadir sebagai undangan dalan panja, yakni perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).(sga)