Pakde Karwo Serahkan SPT Plt Walikota Batu
- 20 September 2017
- 0
SURABAYA – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas Walikota Batu kepada Wakil Walikota Batu H. Punjul Santoso, SH, MM menggantikan Eddy Rumpoko yang terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September 2017 lalu.
Dengan berlakunya SPT tersebut, maka Wakil Walikota Punjul Santoso menjalankan tugas dan wewenang Walikota Batu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap berkoordinasi dengan Walikota Batu Eddy Rumpoko selama menjalankan tugas dan wewenang, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Batu. Selain itu, Plt Walikota Batu juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.
Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengajak bupati/walikota se-Jatim untuk merenungi peristiwa terjadi saat ini. Ia berharap agar setelah Kota Batu tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim.“Insyaallah Tuhan membantu kita dan ini menjadi bagian terakhir dalam ujian kita. Semoga setelah ini tidak ada lagi kasus serupa,”katanya didepan para bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota se-Jatim ini.
Baca Juga : Pakde Karwo Buka Turnamen Futsal Piala Gubernur 2017
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan,secara prinsip menghormati praduga tak bersalah atas kasus yang telah menimpa Eddy Rumpoko.Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK atas kasus tersebut.“Saya mohon Plt. Walikota untuk menyiapkan acara pelantikan Wali Kota Batu hasil pemilihan serentak. Sesuai undang-undang, pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Desember nanti,” katanya.
Fokus KPK saat ini,Diungkapkannya berada di 22 provinsi dan 360 pemerintah daerah. Termasuk Jatim, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua yang dimasukkan dalam grup satu.Fokus area di Jatim pada APBD, lanjutnya, yakni pengadaan barang dan jasa, perijinan berbasis IT, pembuatan AKIP, e-Samsat.“Ini yang menjadi fokus Koordinasi dan Supervisi Pencegahan atau Korsupga KPK dan BPKP di Jatim,Serta kepala daerah mewaspadai area-area rawan korupsi seperti perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retribusi dan pajak, serta belanja jasa dan barang,” ungkapnya.
Sekedar diketahui,Penyerahan SPT dengan Nomor 131/1056/011.2/2017 disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/9) malam.Sebelum penyerahan SPT dilakukan, Mendagri menyerahkan Surat Mendagri No. 131.35/4269/SJ, tanggal 18 September 2017, perihal penugasan Wakil Walikota Batu selaku Pelaksana Tugas Walikota Batu kepada Gubernur Jatim. (sga)