Pakde Karwo Dampingi Presiden RI Serahkan Sertifikat Tanah Masyarakat di Madura
- 9 October 2017
- 0
SURABAYA – Sebanyak 5.100 sertifikat tanah untuk masyarakat di Pulau Madura yang terdiri dari 2000 orang dari Kabupaten Sumenep, 1050 orang dari Kabupaten Pamekasan, 1000 orang dari Kabupaten Sampang, dan 1050 dari Kabupaten Bangkalan diserahkan langsung oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang didampingi oleh Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo di Gedung Ady Poday Sumenep, tadi siang.
Menurut Jokowi sapaan akrab Presiden RI tersebut bahwa pemilikan sertifikat sangat penting. “Sertifikat merupakan hak hukum atas tanah dan sangat penting sekali.Contohnya supaya dapat menghindari sengketa tanah yang banyak terjadi di daerah,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah.Memahami arti penting sertifikat tanah tersebut, Dijelaskannya pemerintah menargetkan penerbitan sertifikat sebanyak 5 juta sertifikat pada tahun ini, tahun 2018 sebanyak 7 juta sertifikat dan Tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat.
Baca Juga : Pakde Karwo: Pancasila Harus Menjadi Working Ideology
“Jika masyarakat sudah pegang sertifikat, akan aman dan terbebas dari sengketa tanah,” jelasnya.
Jokowi juga berpesan agar masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk berhati-hati bila menggunakannya untuk jaminan bila akan meminjam uang di bank. Serta masyarakat dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya dan telah melalui perhitungan yang matang.
“Saya harap agar sertifikat tersebut disimpan dan dijaga dengan baik.Kalau perlu diberi plastik, jangan sampai ditaruh di tempat yang bisa kena air,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil mengatakan bahwa tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan 5 juta sertifikat se-Indonesia. Untuk Jatim sendiri akan dikeluarkan sebnyak 662 ribu sertifikat dan Pulau Madura sebanyak 75 ribu sertifikat.
“Tahun depan lebih banyak lagi sertifikat yang akan dibagikan untuk masyarakat di Pulau Madura,” katanya.
Menurutnya, dengan kepemilikan sertifikat, maka pemilik bisa mengetahui dengan jelas haknya secara hukum sehingga bisa mengurangi sengketa tanah. Sertifikat juga bisa sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. (sga)