
Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran, Pejabat Akan Disanksi
- 20 June 2017
- 0
BONDOWOSO – Bupati Amin Said Husni menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan diberi sanksi.
“Ya sanksinya sesuai dengan pelanggaran disiplin. Karena itu kan masuk dalam pelanggaran disiplin” ujar Bupati usai Rapat Paripurna di Gedung Tenggarang, Selasa (20/6).
Bupati Amin mengatakan, surat edaran terkait pelarangan penggunaan mobil dinas itu telah diedarkan ke seluruh SKPD. Dalam surat edaran tersebut, selain pelarangan mobil dinas untuk mudik, juga disebutkan bahwa ASN diminta untuk menepati ketentuan waktu, yakni tidak terlambat pada hari pertama.
Baca Juga : Tadabbur Alam, Ikhtiar Raih Keberkahan Sosial Ala Rijalul Ansor Bondowoso
Seluruh PNS diminta untuk menaati surat edaran itu. Sebelumnya Menteri PAN dan RB Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Diingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaimana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran. (och/esb)