Share

JEMBER – Kapasitas peran pendamping di Kabupaten Jember terus ditingkatkan dalam proses pendampingan. Salah satunya melakukan rapat koordinasi (rakor) antar Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Ahli (PA) yang dikemas dengan belajar bareng dalam rangka penyamaan persepsi tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Rabu (17/5) hari ini.

PA Perenacanaan Partisipasi ( PA PP), Dodik Merdiawan mengatakan APBDesa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.

“Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa,” ujarnya membuka pembicaraan balajar bareng tersebut.

Pria yang akrab disapa Dodik ini lebih lanjut mengatakan, dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2017 dijelaskan bahwa RKPDes Tahun 2017 merupakan penjabaran tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan juga merupakan kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis.

 

Baca Juga : Junjung Tinggi Transparansi, Desa Wirowongso Libatkan Masyarakat dalam Perencanaan Desa

 

“Selain itu, memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan,” sambungnya.

Dodik menegaskan dan mewanti-wanti dalam pendampingan agar penghasilan tetap pemerintah desa, tunjangan BPD, insentif RT/RW dan operasional perkantoran tidak melebihi 30 % dari keseluruhan pendapatan di APBDesa. Aturan ini tertuang dalam PP 43 tahun 2014 pasal 100.

“Tapi, komposisi 70%-30% ini dalam Belanja Desa non Tanah Kas Desa (TKD, red) dan PP ini harus ditaati tidak boleh dilanggar. Saya mohon teman-teman pendamping berhati-hati agar tidak ada aturan yang ditabrak, ” pungkasnya. (ron)