Share

BONDOWOSO – Kesatuan Polisi Lalulintas Polres Bondowoso menindak sebanyak 2.375 pelanggaran dengan e-tilang selama operasi Zebra 2017 berlagsung, 1-14 November 2017. Dari penindakan pelanggaran tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua yang tak memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Seperti tidak menghidupkan lampu, tidak berspion, serta  kendaraan dengan ban motor yang tak sesuai prosedur.

AKP Djalaludin, Kasatlantas Polres Bondowoso, memaparkan untuk kendaraan roda empat juga ada penindakan pelanggaran seperti tak menggunakan sabuk pengaman dan untuk truk tidak menggunakan penutup di bagian belakang mobilnya.

“Kalau truk itu biasanya tidak pakek penutup di bagian belakangnya,” jelasnya.

Ia memaparkan selama pelaksanaan operasi zebra ini telah terjadi sembilan peristiwa kecelakaan, dengan jumlah korban 21 orang. Tiga orang di antaranya meninggal dan sisanya mengalami luka-luka.

 

Baca Juga : Polisi Tilang 19 Pengendara Motor Dalam Operasi Cipkon

 

Ia berharap dengan berakhirnya operasi ini, ke depan bisa meningkatkan kesadaran berlaluintas yang baik kepada seluruh pengguna jalan. Sehingga, angka kecelakaan lalulintas di Bondowoso Republik Kopi ini bisa ditekan sedini mungkin.

“Diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas meninngkat,” pungkasnya. (och)