Operasi Yustisi di Bondowoso Hingga 28 Desember, Denda Terkumpul Rp 14 juta
- 29 December 2020
- 0
BONDOWOSO – Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 kabupaten Bondowoso memperoleh Rp 14 juta lebih denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Yustisi periode 16 September-28 Desember 2020. Operasi Yustisi ini digelar untuk menekan penularan Covid-19.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz saat pers conference di Aula Mapolres, Selasa (29/12/2020), selama sekitar tiga bulan oti telah melaksanakan operasi sebanyak 37.921 kali. Dengan teguran lisan sebanyak 81.012, dan teguran tertulis ada 63.891.
Kendati telah dilakukan tindakan preventif dengan operasi yustisi, kata Kapolres Erick, untuk terus menekan penularan virus Corona. Diwacanakan juga rapid test antigen secara acak kepada masyarakat di malam pergantian tahun 2021.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bondowoso Meningkat, Pelaku Mayoritas Anggota Keluarga
Rencana ini dilakukan secara random di beberapa titik yang biasa menjadi pusat keramaian.
“Akan kita lakukan rapid antigen secara acak terhadap pengunjung yang berkerumun,” urainya.
Ia menerangkan bahwa manakala hasil rapidnya menunjukkan reaktif maka akan diamankan di Klinik Paru Bondowoso. Sembari menunggu swab PCR sebagai tindak lanjut.
“Keinginan kami tidak hanya malam tahun baru, tapi juga di tempat wisata. Ini nanti akan ada rapat final,” ujarnya.
Di lain sisi, pihaknya juga akan melakukan patroli udara menggunakan drone khusus di malam pergantian tahun. Kemudian patroli di sejumlah objek wisata, usaha wisata untuk benar-benar menekan munculnya kluster baru.
Hal ini juga bentuk tindak lanjut dari SE Bupati tentang pencegahan penularan Covid-19 yang mewajibkan setiap objek wisata hanya boleh dibuka hingga pukul 17.00 WIB, dan cafe atau restauran sampai pukul 21.00 WIB.(och)