Share

BONDOWOSO – Polres Bondowoso menetapkan seorang oknum guru TPQ di Desa Grujugan Lor, Jambesari, berinisial AA alias S sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 9 santrinya. Penetapan itu tindak lanjut dari aduan sejumlah wali santri, Kamis (19/9/2019).

“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan beberapa korban. Hari ini kita tetapkan tersangka, dan kemungkinan hari kita tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal, Jumat (20/9).

AKP Jamal menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya. Beberapa santri sempat dilecehkan olehnya.

Baca JugaMantan Bupati Amin Said Husni Peroleh Penghargaan dari Menteri Koperasi

“Yang sudah diperiksa ada empat korban, total sekitar ada sembilan. Hari ini kita tunggu korban lainnya untuk melapor,” paparnya.

Adapun pasal yang dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) pasal 76E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2013 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Adapaun ancaman hukuman kepada tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak maksimal 15 tahun kurungan penjara. (abr)