NU Surabaya Tolak Tempat Hiburan Beroperasi di Bulan Ramadhan
- 21 May 2017
- 0
SURABAYA – Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya menolak keras rencana diperbolehkannya kembali tempat hiburan Karaoke Keluarga beroperasi selama bulan Suci Ramadhan. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU kota Surabaya, Mohammad Ymron Farchan SH.
Penolakan keras dari NU itu menyikapi wacana Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana yang berencana akan mengakomodir usulan para pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) agar karaoke keluarga tetap beroperasi selama Ramadhan.
Mohammad Ymron Farchan SH mengungkapkan, sikap dewan tersebut jika direalisasikan dianggap bentuk pengingkaran amanah dan aspirasi masyarakat Surabaya yang dituangkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
“Janganlah kita mencoba untuk merubah yang sudah diatur dengan baik, dan mencoba mengingkari amanah masyarakat Surabaya, ayo kita taati Perda tersebut, jangan malah sebaliknya, berencana merubah,” tegasnya.
Baca Juga : Jelang Ramadhan, Pemprov Jatim Perkuat Pengawasan Distribusi Bahan Pokok
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama ini sudah melarang tempat karaoke dewasa maupun keluarga beroperasi selama Ramadhan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan harus bersikap tegas.
“Nahdlatul Ulama Kota Surabaya akan tetap membantu Pemkot Surabaya dalam hal penerapan dan pengawasan Perda pelarangan tersebut. Bagaimanapun sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam menjadi suasana Ramadhan tetap khusyuk,” ujarnya.
Seperti tahun sebelumnya lanjut Ymron, polemik tentang pelarangan buka tempat hiburan saat Ramadhan setiap tahun selalu muncul dan hal tersebut sudah lama. Oleh karena itu mestinya para pengusaha hiburan sudah memahami dan mengatur manajemen jika libur Ramadhan.
“Mestinya mereka bisa saving untuk karyawan selama libur Ramadhan,” pungkasnya. (sga)