
NIK Tak Aktif Masih Jadi PR Dispenduk Bondowoso
- 24 November 2021
- 0
BONDOWOSO – Permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif masih banyak dijumpai di Kabupaten Bondowoso. Walaupun untuk mengaktifkannya dinas terkait sudah menyediakan layanan berbasis digital berupa WhatsApp, untuk melaporkan apabila NIK warga tidak aktif. Selain itu, untuk mengaktifkan kembali dapat langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Sebelumnya, ribuan BPJS di Bondowoso tidak bisa digunakan akibat NIK yang bermasalah. Selain itu, sejumlah orang tidak bisa mendapatkan sertifikat vaksin, serta tidak tercatat di pusat jika sudah mendapatkan vaksin akibat hal yang sama.
Kepala Dispendukcapil, Mohammad Tamim, melalui Sekretaris Dispendukcapil, Priyono Hadi Siswanto, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menemukan NIK warga yang non-aktif. Menanggapi hal itu, pihaknya mengaku sudah memberikan layanan pengaduan melalui WhatsApp atau bisa langsung mendatangi kantor nya, sehingga nanti akan dibantu diaktifkan kembali ke pusat.
“Bisa langsung kirim ke nomer Wa, itu langsung ke pusat. Atau bisa langsung ke kita, tidak apa-apa. Kita bantu untuk meng-onlinekan,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Rabu (24/11) pagi.
Atas hal itu, pihaknya menyebut sebagian besar NIK dari masyarakat Bondowoso sudah aktif kembali. Walaupun, pihaknya tidak menyangkal bahwa saat ini masih ada NIK yang masih tidak aktif. “Memang ada beberapa yang belum online. Kalau yang kapan hari yang ramai itu memang ada masalah server di Pusat,” jelasnya.
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Wabup Situbondo Janji Tingkatkan Operasi Pasar
Pria yang akrab disapa Priyono ini, menjelaskan server di pusat untuk administrasi kependudukan ada dua macam. Satu server diantaranya terintegrasi dengan Dispendukcapil yang ada di Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Jadi, ketika data dari Dispendukcapil berubah maka secara otomatis data di pusat juga akan ikut berubah.
Sementara, server lainnya dipakai atau diintegrasikan dengan beberapa lembaga. Seperti Bank, BPJS, Kemenag dan lain sebagainya. Secara sistem, proses update harus dilakukan secara berkala. “Tapi ketika jaringan terkendala pada waktu dia update. Otomatis ada satu yang tidak masuk. Kendalanya di sini sebenarnya,” imbuhnya.
Dalam pelaporan melalui nomer WhatsApp, biasanya yang dikirimkan berupa nomor NIK yang tidak aktif disertai Nomor kartu keluarga (NIK). Dalam pengaktifan kembali, menurut Priono, membutuhkan waktu 1 kali 24 jam. Tapi, dalam waktu tertentu bisa langsung diaktifkan. “Itu tinggal kirim aja, dikirim manual bisa kok,” paparnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, dalam upaya mengaktifkan kembali NIK tersebut, pihaknya kerap kali mendapatkan kendala. Termasuk kesulitan untuk mencari data yang bersangkutan. Akibat, nomor NIK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Seperti kode nomor urut hingga tanggal lahir dalam NIK, berisi nol. Padahal menurutnya, nomor urut tersebut tidak mungkin ada pada angka nol nol. “Saya gak tau itu ngentrinya atau bagaimana data itu bisa nol nol. Otomatis kalau nol nol tidak ada datanya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga memaparkan, beberapa konsekuensi yang harus didapatkan apabila NIK non-aktif. Misalnya, tidak dapat membuka rekening bank. Selain Bank, semua lembaga yang mengharuskan menggunakan NIK ketika ingin mendapatkan pelayanan. Maka, juga tidak bisa dilakukan. “Tapi langsung bisa ketika NIK tersebut di onlinekan,” tandasnya. (abr)