
Nekat Bakar Hutan, Ini Ancaman Kodim
- 12 September 2018
- 0
KUTAI TIMUR – Kodim 0909 Sangatta meminta kepada masyarakat agar tak membakar hutan sembarangan.
Sebab, di sana terdapat ancaman bagi yang melanggar aturan. Hukumannya tak main-main. Yakni 15 tahun kurungan dan denda sebesar RP 10 miliar.
Ada beberapa peraturan yang menjerat palaku pembakar hutan. Pertama, Undang-Undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kami sangat tegas dengan pembakar hutan dan lahan,” tegas Kasdim 0909 Sangatta, Jon Young Saragi.
Untuk menghindari hal itu, masyarakat diminta untuk membuka lahan ataupun berkebun dengan cara tradisional.
“Tidak menggunakan cara membakar. Seperti menebas pohon, mengumpulkan, dan menimbun,” katanya.
Banyak dampak yang dihasilkan jika membakar lahan sembarangan. Baik buat diri sendiri maupun orang lain.
“Pertama, dapat merambat ke kebun atau ke lahan orang lain. Belum lagi merusak lingkungan dan pencemaran udara,” katanya. (di)