Narkoba Jenis Sabu dan Pil Carnophen Dimusnahkan Polda Jatim
- 4 October 2017
- 0
SURABAYA – Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis pil carnophen. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjenpol Pol Machfud Arifin di dampingi Direktur Reskoba, Kombespol Gagas Nugraha dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung.
Kapolda Jatim, Irjenpol Pol Machfud Arifin mengatakan Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari kegiatan operasi rutin kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim dan hasil kerjasama secara sinergi dengan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Surabaya.
“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang digelar selama dua bulan yaitu Agustus dan September 2017,” katanya.
Dari hasil operasi, diungkapkannya polisi berhasil menyita dari delapan orang tersangka yang telah disisihkan terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk pembuktian di persidangan.
“Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan ini disita dari tujuh orang tersangka atas nama MS, HO, SA, PA, SR, SI, dan MT yang berhasil diamankan di Bandara Internasional Juanda Surabaya,” ungkapnya.
Ketujuh tersangka ini, dijelaskannya mereka merupakan sindikat internasional jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari Kuala Lumpur ke Indonesia melalui jalur udara Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Baca Juga : Pemprov Jatim Antisipasi Peredaran Pil PCC
“Para tersangka itu diklasifikasikan sebagai penyelundup sesuai pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk barang bukti obat keras jenis pil carnophen disita dari tersangka KR. “Atas dugaan peredaran gelap persediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, total jumlah barang bukti yang dimusnahkan untuk jenis sabu sebanyak 5,19 kilogram (kg) dan pil carnophen sebanyak 7.440.000 butir. Untuk total taksiran harga sabu sekitar Rp 9,35 miliar dengan harga per gram Rp 1,8 juta dan carnophen senilai Rp 7,44 miliar dengan harga Rp 1.000 per butir.
Dengan pemusnahan sabu dan pil carnophen itu, maka dapat menyelamatkan 51.955 orang dari bahaya narkoba sabu melalui taksiran satu gram sabu untuk lima orang. Sedangkan pemusnahan pil carnophen menyelamatkan 1.488.000 orang dengan estimasi penggunaan per orang lima butir.(sga)