Share

BONDOWOSO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso bakal mulai memberlakukan penyesuaian tarif pada rekening Bulan November mendatang.

Penyesuaian tersebut terpaksa harus dilakukan setelah tidak melakukan penyesuaian sekalipun selama 6 tahun atau sejak tahun 2017 silam.

Penyesuaian tarif mau tidak mau harus diberlakukan oleh PDAM Bondowoso pasca terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/775/KPTS/013/ 2021 tanggal 15
Nopember 2021.

Tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota Se Jawa Timur Tahun 2022.

Oleh Gubernur Jawa Timur ditetapkan tarif PDAM Kabupaten Bondowoso. Yakni
Tarif Batas Bawah Rp 4.300/m3, Tarif Dasar Rp 5.721/m3 dan Tarif Atas/Penuh Rp 7.819/m3.

Setelah dilakukan berbagai macam perhitungan dan penyesuaian, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat Bondowoso, beruntung kenaikan tarif di PDAM Bondowoso masih jauh berada di bawah tarif bawah yang ditentukan Gubernur Jawa Timur.

Besaran penyesuaian tarif bergantung pada kelompok pelanggan dan besaran pemakaian.

Di Kelompok I Kategori S1 dan S2 tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Kenaikan tarif mulai diberlakukan kepada pelanggan Kelompok I Kategori R1 atau rumah tangga tidak mampu. Dari tarif sebelumnya Rp. 2.000 dengan pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp Rp. 2.500. Terjadi kenaikan Rp. 500.

Kemudian kelompok II kategori R2 atau rumah permanen dengan luas minimal 36 m2 atau komplek perumahan, dari tarif sebelumnya Rp. 2.500 dengan pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp. 3.500. Naik Rp. 1.000.

Sementara pada kategori R3 seperti rumah mewah dengan luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan rumah kost mengalami kenaikan dari tarif semula Rp. 2.840 dengan pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp. 3.850. Terjadi kenaikan Rp. 1.010.

Pada Kelompok II Kategori Instansi Pemerintah mengalami kenaikan dari tarif semula Rp. 4.000 dengan pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp. 4.150.

Sementara Kelompok III seperti niaga kecil, niaga sedang hingga industri tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga : Tak Pernah Ikut Partai, NIK Puluhan Masyarakat Bondowoso Malah Tercatut Sebagai Anggota Parpol

PLH Direktur PDAM Bondowoso Supriyadi melalui Kepala Bagian Langganan Cipto Kusuma mengungkapkan, penyesuaian tarif itu telah diatur dalam SK Bupati Bondowoso Nomer 188.45/262/430.4.2/2022 Tahun 2022. Tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya perhitungan penentuan tarif tersebut telah disesuaikan oleh tim ahli. Bahkan tarif yang dikenakan itu masih di bawah harga pokok produksi.

Disisi lain, kata Supriadi, penyesuaian tarif air memang dibutuhkan untuk kepentingan distribusi air ke beberapa wilayah yang belum teraliri dan memerlukan pembangunan jaringan.

Dengan penyesuaian tarif, selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional, diyakini Supriadi bakal meningkatkan pengembangan pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan.

“Juga dengan penyesuaian ini warga diharapkan akan merubah pola kebiasaan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak,” kata Supriyadi di Kantor setempat, Kamis (29/9/2022).

Berikut daftar lengkap penyesuaian tarif PDAM Bondowoso.