
Muhammadiyah, NU dan MUI Jember Dukung Perppu No 2 tahun 2017 Segera Disahkan
- 26 July 2017
- 0
JEMBER – Muhammadiyah, NU dan MUI di Jember kompak sepakati terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas ). Hal ini disampaikan Sekretaris PCNU Jember, Rabu (26/7/2017) Abdul Hamid Mujiono di sela sela Acara Pelepasan seremonial Calon jamaah Haji Kabupaten Jember.
Menurutnya, berdasarkan rapat yang digelar PCNU, sepakat mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
“NU tetap teguh menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan berkomitmen untuk mengawal kedaulatan NKRI,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Khusno, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Jember. Menurutnya, meski mengaku belum menerima pernyataan sikap resmi dari pengurus pusat, Muhamadiyah sebagai organisasi yang ikut melahirkan bangsa, sepakat menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas, Pendamping Profesional Jember Belajar Bareng.
“Sebagai insan Pancasila haruslah mampu memahami Pancasila dan kebhinekaan yang tidak boleh menafsirkan sekehendak hati untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama ketua MUI Jember, Halim Subahar mengatakan MUI sangat mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya masyarakat butuh kepastian hukum dari pemerintah. Persoalan ada ketidak sempurnaan pada Perppu hal tersebut bisa diperbaiki, sambil berjalan.
Masih kata Halim, tanpa adanya Perppu yang mengatur dengan tegas pembubaran ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara justru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan.
“Terkait adanya pihak-pihak yang tidak setuju dengan diterbitkannya Perppu, mereka bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke MK karena Perppu merupakan produk hukum dan negara ini adalah negara hukum,” ujarnya. (mam)