Share

 

BONDOWOSO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia) di Bondowoso melakukan aksi longmarch mulai dari depan Pendopo Bupati menuju Kantor DPRD, Kecamatan Tenggarang, Senin (24/9).

Pantauan di lapangan, aksi longmarch sepanjang 3 km ini berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sepanjang perjalanan, mereka menyanyikan lagu mars perjuangan, sekaligus membagikan selebaran tentang penolakan terhadap caleg eks koruptor. Tiba di Gedung DPRD, mereka langsung melakukan orasi dan membentangkan sejumlah poster penolakan, hingga akhirnya ditemui oleh Sekertaris DPRD, Harimas.

Fathorrosi, Koordinator aksi, menerangkan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap mantan narapida koruptor yang diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pileg. Hal ini, tertuang di dalam UU Pemilu no. 7 tahun 2017.

“Kami meminta atau mendesak DPR RI untuk merevisi UU Pemili no. 7 tahun 2017 yang di dalamnya itu, ada pengecualian mantan napi koruptor bisa mencalonkan diri,”terangnya.

Menurutnya, hal ini sudah tidak logis. Aturan ini, dinilai menginjak-nginjak moral rakyat Indonesia. Oleh karena itulah, pihaknya mengajak Untuk bersama-sama menolak caleg mantan koruptor ini.

“Dalam aturan ini memang disyaratkan untuk bagaimana menampakkan kejelakannya. Ini sama sekali sudah permainan, memainkan hukum kita,”imbuhnya.

Kemudian, PMII, kata Fathorrosi, mengutuk dengan keras dan tegas partai-partai politik yang masih merekomendasikan anggotanya, atau kader-kadernya menjadi calon anggota legislatif.

Berdasarkan surat selebaran yang diberikan oleh para peserta longmarch, menerangkan Mshkamah Agung membatalkan, PKPU No.20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan pasal 60 huruf J dalam PKPU no.26 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana kasus kprupsi, bandar narkoba, kenahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 .

Hal ini, disebabkan oleh adanya UU Pemilu No.7 tahun 2017, yang memberikan hak kepada mantan narapidana untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif, yakni pada pasal 240 ayat 1 huruf G.(och)